jpnn.com - JAKARTA - Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Harus Jelas, Butuh Dukungan DPR.
Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terus digodok pemerintah dan Komisi II DPR RI.
BACA JUGA: Terima SK PPPK Guru, Achmad: Saya Bangga kepada Pemerintah
Salah satu klaster RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 yang digodok adalah tentang penyelesaian honorer lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih mengungkapkan Komisi II DPR RI harus mengawal kepentingan honorer.
BACA JUGA: Agustus Bulan Mendebarkan bagi Jutaan Honorer, PPPK Part Time atau Asli? Jangan PHP Lagi
Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK Part Time harus diperjelas mekanismenya
"Siapa saja yang akan diangkat PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu harus jelas kategorinya," kata Bunda Nur, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Rabu (19/7).
BACA JUGA: Mereka Resmi jadi ASN, Bukan PPPK Part Time, Full Senyum, Plong
Dia khawatir usulan pemerintah terhadap sistem paruh waktu itu sifatnya hanya sementara. Ketika 2,3 juta honorer ikut seleksi PPPK paruh waktu dan kemudian diangkat.
Bagaimana dengan kontrak kerjanya, apalagi PPPK paruh waktu bekerja kurang dari 8 jam.
Memang, kata Bunda Nur, di dalam RUU ASN ada klausul yang berbunyi jika instansi membutuhkan PPPK penuh waktu, maka PPPK paruh waktu paling diprioritaskan.
"Nah, itu harus dijabarkan detail di peraturan pemerintah (PP) agar honorer yang diangkat PPPK paruh waktu sifatnya tidak sementara. Artinya, mereka tidak gampang disingkirkan pemda," tuturnya.
Selain itu, lanjut Bunda Nur, harus ada pengaturan jelas tentang kedudukan PPPK penuh waktu. Jangan sampai posisinya mereka tidak aman.
Sebab, bisa saja ketika pemda kekurangan dana, maka PPPK penuh waktu yang masa kontraknya berakhir malah dialihkan ke PPPK paruh waktu.
Dikatakan Bunda Nur, nantinya aturan tentang PPPK paruh waktu dan penuh waktu ini harus diperjelas di Peraturan Pemerintah (PP) dan harus berpihak kepada honorer. Oleh karena itu, honorer butuh dukungan DPR RI.
"DPR RI harus proaktif memberikan masukan kepada pemerintah agar regulasi yang akan dibuat nanti tidak merugikan honorer K2 khususnya dan honorer umumnya," tegas Bundar Nur.
Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar mengaku intens berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI. Saat ini pembahasan masih berlangsung.
Komisi II pun masih memikirkan matang-matang dampaknya nanti dengan sistem PPPK paruh waktu nanti, sebelum RUU ASN disahkan menjadi UU ASN.
"Jadi, Komis II DPR RI juga mengantisipasi jangan smpai banyak daerah lebih memilih PPPK paruh waktu daripada penuh waktu. Karena PPPK paruh waktu anggarannya lebih sedikit," kata Sean, sapaan akrab Andi Melyani Kahar.
Sean pun mengimbau pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan mekanisme PPPK paruh waktu yang berpihak kepada honorer. Jangan sampai honorer malah dijebak dengan aturan yang merugikan mereka.
"Honorer K2 rata-rata usianya tidak muda lagi dan berharap diangkat ASN. Mau PPPK paruh waktu tidak mengapa asalkan status kami jelas," ucapnya.
Dia juga meminta agar PPPK paruh waktu hak-haknya sama seperti penuh waktu. Karier mereka juga dijamin, jangan hanya untuk pencitraan bahwa pemerintah sudah menyelesaikan honorer menjadi ASN PPPK.
"Kami akan legawa menerima PPPK paruh waktu, tetapi sistemnya berpihak kepada honorer juga," pungkas Sean. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad