"Memang masih banyak yang datang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian PAN&RB
BACA JUGA: BPOM Grebek Industri Kosmetik Ilegal
Mereka menanyakan yang dimaksud kategori satu di bawah 2005 tahun itu apa," ungkap Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (29/9).Dijelaskannya, sesuai surat edaran Menpan&RB No 5 Tahun 2010, persyaratan utamanya adalah masa kerja honorer tersebut minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih terus bekerja
"Kalau SKnya Juni 2005, tetap tidak bisa diangkat karena masa kerjanya belum setahun
BACA JUGA: KPK tak Datang, DPR Tersinggung
Kecuali kalau ada surat pernyataan dari pejabat berwenang yang menerangkan, si honorer bekerja sejak Januari dan SKnya baru dibuat setelah tiga atau enam bulan setelah itu," tuturnya.Ditanya apakah surat pernyataan itu tidak membuka celah untuk manipulasi data, Tumpak menegaskan, bisa langsung ketahuan
"Kalaupun, pejabatnya bohong dan memalsukan data, akan teranulir sendiri
BACA JUGA: Banggar Lanjutkan Bahas RAPBN
Karena BKN memberikan kesempatan dua pekan bagi masyarakat untuk memberikan masukan nama-nama honorer yang lolosMisalnya honorernya baru kerja Maret 2005, tapi di dalam SK ditulis Januari 2005, masyarakat bisa memberikan masukannya ke BKN," tuturnya.Nantinya, setelah mendapatkan laporan tersebut, BKN akan menanyakan ke daerah lagiJika benar laporan itu, SK pengangkatan honorernya akan dicabut pemerintah.
"Kita akan tegas dengan hal iniPejabat berwenang tidak boleh sembarangan mengeluarkan rekomendasi hanya untuk melindungi sang honorer ilegal," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diingatkan untuk Hormati DPR
Redaktur : Tim Redaksi