Honorer Tercecer akan Didata, Ada Potensi Lonjakan Mengkhawatirkan

Minggu, 03 Desember 2023 – 17:39 WIB
Banyak honorer K2 meraih nilai yang tinggi saat tes PPPK 2023, tetapi formasi minim. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer yang tercecer akan didata kembali. Begitu juga dengan honorer yang sudah dirumahkan atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih mengungkapkan sesuai informasi dari pejabat Kantor Staf Presiden (KSP), honorer yang dirumahkan maupun tercecer akan dimasukkan ke pendataan.

BACA JUGA: Aturan soal Isi Dompet PPPK Sudah Dieksekusi, Wajar Honorer Pengin jadi ASN

Nantinya pendataan akan dilakukan kembali oleh pemerintah.

Itu karena ada wacana pemerintah memverifikasi data honorer kembali lantaran banyaknya masukan Komisi II akibat banyak (honorer) yang tercecer.

BACA JUGA: Nilai Tes PPPK 2023 Honorer K2 Tinggi, Formasi Minim, Diusulkan Prioritas 2024

"Jujur agak sedikit kaget kalau didata ulang tentunya pasti akan bertambah jumlahnya dari 2.3 juta bisa menjadi 3 juta," ujar Nur Baitih kepada JPNN.com, Minggu (3/12).

Jumlah itu belum dikurangi honorer yang ikut tes di 2022 dan lulus optimalisasi pada 2022, bahkan tidak sedikit juga honorer yang ikut tes di 2023.

BACA JUGA: 719 Honorer Lama Dirumahkan, Bupati Angkat 500 Non-ASN Baru, Istana Turun Tangan

Namun, apa pun upaya pemerintah dalam penyelesaian honorer menjadi ASN, Bunda Nur, sapaan akrabnya mengaku sangat setuju asalkan ini bisa betul-betul menyelesaikan permasalahan status honorer agar tidak ada lagi diskriminasi.

Dia berharap para kepala daerah yang sudah merumahkan honorer K2 dan non-K2 untuk meninjau kembali keputusannya.

 Pemerintah pusat sudah berupaya menerbitkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sehingga tidak ada penghapusan honorer.

Pemda malah diharuskan menyelesaikan honorer melalui pengangkatan menjadi ASN PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Sebelum UU ASN baru ini terbit, tambahnya, MenPAN-RB Azwar Anas juga sudah menerbitkan surat edaran yang meminta agar Pemda mengalokasikan dana gaji honorer sampai 2024. Tidak boleh dikurangi, baik sisi jumlah bulan maupun nominalnya.

"Saya mengingatkan teman-teman yang tengah berjuang untuk tetap tenang, tidak emosi dan tetap merendah, karena honorer ini pihak memohon. Jadi, ikuti alurnya dan jangan bertindak gegabah," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler