Honorer Tercecer Harus Masuk Pendataan, Tendik Minta Bantuan Kemendikbudristek 

Senin, 04 Desember 2023 – 19:14 WIB
Pengurus FHNK2I terus berjuang agar honorer tendik bisa diangkat PPPK. Foto dok. FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Desakan agar honorer yang tercecer dimasukkan dalam pendataan makin kencang disuarakan. Alasannya jika tidak masuk pendataan bagaimana bisa diangkat PPPK.

"Ini pekerjaan rumah terbesar kami. Ada banyak honorer tenaga kependidikan (tendik) tidak masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Senin (4/12).

BACA JUGA: Menjelang Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Ribuan Non-ASN Bisa Tidur Nyenyak

Dia mengungkapkan tidak masuknya honorer tendik di dalam pendataan, salah satunya karena persyaratan harus bersumber dari dana APBN/APBD.

Sementara, honorer tendik ini digaji oleh sekolah yang sumbernya dari bantuan operasional sekolah (BOS).

BACA JUGA: Honorer Bodong Jangan Lolos jadi PPPK, Berharap Instansi Ini jadi Benteng Terakhir

Sebenarnya, kata Sutopo, BKN harus mengintegrasikan datanya dengan dapodik.

"Guru honorer dan tendik itu datanya ada di dapodik. Jadi, data dapodik sebaiknya disinkronkan dengan BKN," terang Sutopo.

BACA JUGA: Senayan Khawatir Pengangkatan Honorer jadi PPPK Deadlock, Banyak Masalah Rumit

Dia menegaskan honorer tercecer ini harus dicarikan solusinya agar bisa diselesaikan di 2024.

Tidak masalah kalau pemerintah melakukan verifikasi validasi data honorer. Sebab, honorer tendik yang bernaung di bawah FHNK2I itu benar-benar mengabdi.

"Mereka ini mengabdikan diri di atas 2005, sudah belasan tahun juga. Kasihan kalau tidak diangkat PPPK hanya karena tidak masuk pendataan BKN," ucapnya.

Dia mengungkapkan honorer tendik FHNK2I akan mengawal proses pendataan kembali ini. Jangan sampai banyak honorer tendik yang tercecer lagi.

Oleh karena itu, FHNK2I tendik akan meminta bantuan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Di sisi lain, Sutopo juga lega karena honorer tendik akan mendapatkan formasi PPPK 2024.

 Tinggal menunggu aturan pendukung yang merupakan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Mudah-mudahan 2024 menjadi tahun membahagiakan bagi seluruh honorer tanpa terkecuali," pungkas Sutopo.(esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler