jpnn.com, TARAKAN - Oknum honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Tarakan berinisial EF harus ditangkap polisi saat berpesta sabu-sabu, Senin (12/9).
Dia ditangkap bersama tiga temannya berinisial RA, HR, dan CA.
BACA JUGA: Akibat Nekat Transaksi Sabu-Sabu di Depan Musala
Mereka ditangkap di rumah RA di Jalan Yos Sudarso, Tarakan.
Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardyanto mengatakan, pihanya menemukan lima bungkus sabu-sabu seberat 19,29 gram.
BACA JUGA: Anak Durhaka, Tega Menitipkan Sabu-sabu ke Ortu Sendiri
Barang hara itu disimpan di dompet milik RA.
Dia menambahkan, RA dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2).
BACA JUGA: Abdul Razak Gunakan Sabu-Sabu untuk Tambah Stamina
Sedangkan EF, HR, dan CA dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka ini jarang juga pesta sabu-sabu bersama. Seperti CA itu baru pertama kali ngumpul dengan mereka dan pesta sabu-sabu. RA jualan sabu-sabu. Ada untung sedikit dia ajak temannya pesta sabu-sabu,” ungkapnya, Selasa (12/9).
Dia mengatakan, terbongkarnya pesta sabu-sabu yang dilakukan keempatnya tak lepas dari informasi warga.
Sebab, warga mengetahui rumah RA sering dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu-sabu. (ell/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Ditangkap, Istri Ikut Diringkus
Redaktur & Reporter : Ragil