jpnn.com, BANJARMASIN - Pasangan suami istri bernama Fitriadi alias Ifit (32) dan Risna Wati alias Lina (25) ditangkap petugas karena menjual sabu-sabu.
Dua warga jalan Kelayan A, Gang Sejiran, Banjarmasin Tengah itu diciduk aparat, Senin (4/9).
BACA JUGA: Polisi Ringkus 4 Pengedar Sabu-Sabu Lintas Kabupaten
Awalnya, petugas terlebih dahulu menangkap Ifit pada pukul 13.45 Wita.
“Total barang bukti dua paket sabu-sabu berat 9,56 gram yang kami temukan dari dua tersangka ini,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana, Rabu (6/9).
BACA JUGA: Residivis Curanmor Ajak Pacar Berbisnis Narkoba
Dia menambahkan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Untuk barang bukti dua paket sabu-sabu itu ditemukan di dalam jaket tersangka Ifit,” terangnya.
BACA JUGA: Tante Ana Menjanda di Bali, Kini Terancam 3 Tahun Bui
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Banjamasin Kompol Herry Purwanto menambahkan, personelnya sudah lama mengintai gerak-gerik pasutri itu.
“Suaminya yang kami tangkap lebih dulu, tapi yang berperan adalah istrinya. Istrinya ini yang memiliki jaringan dengan seorang bandar dan itu proses pengembangan masih kami lakukan,” tambah Herry.(lan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajah Penuh Tato, Rian Memelas di Depan Polisi
Redaktur & Reporter : Ragil