Honorer Tua jadi PPPK Part Time, Bukan PNS, Alasan Pemerintah Bikin Heran

Rabu, 12 Juli 2023 – 08:01 WIB
DPR mengusulkan para honorer tua diangkat menjadi PNS, tetapi pemerintah menolak dan mengalihkan mereka jadi PPPK Part Time. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR RI punya komitmen memperjuangkan nasib honorer yang sudah lama mengabdi agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Komitmen DPR bisa dilihat dari Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang memuat pasal yang mengatur pengangkatan honorer menjadi PNS.

BACA JUGA: PPPK 3 Angkatan Kompak Tolak Paruh Waktu, Ada Solusi Menarik, Honorer Setujukah?

Bahkan, di salah satu pasal RUU ASN versi usulan DPR terkait hal tersebut menggunakan frasa “wajib diangkat menjadi PNS secara langsung”.

Berikut ini beberapa ketentuan di Rancangan Revisi UU ASN, yang dikutip dari situs resmi DPR RI.

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: PPPK Paruh Waktu ASN Murni atau Bayangan? Ini Jebakan Batman!

Poin 34 Rancangan Revisi UU ASN itu berbunyi: Di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 131A

BACA JUGA: Surat Terbaru Dirjen Nunuk soal Pemberkasan NI PPPK Guru 2022, Ternyata Ada Masalah

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Namun, pada pembahasan RUU ASN di tingkat Panja RUU. Pemerintah menolak usulan DPR agar tenaga honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).

Pemerintah mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sudah beberapa kali pihak pemerintah, termasuk MenPAN_RB Azwar Anas, mengatakan penyelesaian masalah honorer akan dicarikan solusi jalan tengah, yakni tidak terjadi PHK massal per November 2023, tetapi di sisi lain tidak membenani keuangan negara

Sejumlah pihak, terutama para honorer tua, merasa heran dengan dalih anggaran.

Terpantau di Chanel Youtube DPR RI pada tayangan berjudul DPR Tegaskan Tidak Boleh Ada PHK Massal Non-ASN, di kolom komentar terpantau sejumlah sorotan terkait alasan cekaknya anggaran yang selalu digaungkan pemerintah.

Pemilik akun @saprastv4181 menulis,” Kasihan sekali Tenaga Non-ASN yang sudah bekerja diatas 10 tahun dan usia yang sudah menua. Semestinya negara hadir untuk mereka, bukan malah hitung hitungan dengan istilah pembengkakan anggaran. Bagaimana dengan mereka yang korupsi? Miris rasanya.”

Petikan kalimat di atas sudah disesuaikan dengan kaidah penulisan yang baku.

“Mereka sudah berbuat untuk negara dan daerahnya. Berikan kebijakan yang seadil-adilnya, toh mereka juga tidak menuntut yang berlebih-lebihan. Hanya status dan kesejahteraan mereka agar lebih baik. Memberikan kebijakan menjadikan Tenaga Honorer/Non-ASN yang sudah sangat lama bekerja dan sudah tua beralih menjadi PPPK, mereka pasti sudah sangat bersyukur,” sambung @saprastv4181.

Kalimat senada ditulis @cricket1380 di kolom komentar.

“Persoalannya sudah jelas, tinggal negara saja apakah mampu mensejahterakan para non-ASN apa tidak. Memang banyak yang menjdi prioritas di dalam negara, seperti kesehatan, pendidikan, pertahanan dll, tetapi juga jangan mengesampingkan sumber daya manusianya, Pak. SDM kokoh, juga berperan sangatpenting. Saya berharap Negara ini seperti Mata Air yang tidak akan mengering.”

“Kasihan kawan-kawan, Pak yang sudah bekerja bertahun-tahun dan mengabdi ke pemerintahan,” tulis @msprojectofficial. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler