jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan honorer yang sudah masuk pendataan non-ASN untuk mencetak hasil resume untuk menjadi bukti pendataan.
"Yang sudah melalui tahapan pendataan jangan lupa cetak hasil resume untuk pegangan masing-masing tenaga non-ASN," terang Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen yang dihubungi Sabtu.
BACA JUGA: Honorer Penjaga Sekolah, Pamdal, dan Petugas Kebersihan Jangan Berharap Banyak, Siapkan Mental
Dia mengungkapkan sampai saat ini masih ada honorer yang kebingungan dalam pendataan non-ASN. Ada yang tidak bisa buat akun, memperbaiki datanya, dan lainnya.
Suharmen menyampaikan ada ketentuan bagi honorer saat mengisi aplikasi pendataan non-ASN.
BACA JUGA: Tren Zakat ASN Pemprov Jateng Terus Naik, Ganjar: Alhamdulillah, Kelipatannya Sangat Tinggi
Honorer bisa melengkapi data-datanya ketika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah lebih dahulu mendaftarkan data-datanya di sistem aplikasi pendataan non-ASN.
"Tenaga non-ASN bisa melakukan input data melalui akun masing-masing jika instansinya sudah mendaftar," tegas Deputi Suharmen.
BACA JUGA: Ketum Honorer Usul Gaji & Tunjangan PPPK Diambil-Alih Kemendikbudristek, Ada Sepakat?
Dia kemudian membeberkan alur proses pendataan honorer di aplikasi pendataan-nonasn.bkn.go.id, sebagai berikut:
1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan peraturan (PP Nomor 49 Tahun 2018, SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei, SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli).
2. Setelah didaftarkan oleh instansi, Honorer bisa membuat akun pendataan non-ASN.
3. Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, menginformasi, melengkapi riwayat kerja honorer masing-masing.
4. Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.
5. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti ketika instansi menyatakan finalisasi.
6. Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang di-input dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
7. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.
8. Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.
"Honorer K2 maupun pegawai non-ASN harus memperhatikan baik-baik data riwayat kerjanya. Kalau sudah finalisasi, maka tidak bisa memperbaiki datanya lagi," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Terbaru BKN soal Honorer yang Ditolak Masuk Pendataan Non-ASN, Ternyata...
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad