Honorer Yang Masuk Pendataan Non-ASN Harus Cetak Hasil Resume, Penting!

Minggu, 16 Oktober 2022 – 21:12 WIB
BKN memberikan penjelasan terbaru soal daftar honorer yang ditolak masuk pendataan non-ASN, simak baik-baik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan honorer yang sudah masuk pendataan non-ASN untuk mencetak hasil resume untuk menjadi bukti pendataan.

"Yang sudah melalui tahapan pendataan jangan lupa cetak hasil resume untuk pegangan masing-masing tenaga non-ASN," terang Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen yang dihubungi Sabtu.

BACA JUGA: Honorer Penjaga Sekolah, Pamdal, dan Petugas Kebersihan Jangan Berharap Banyak, Siapkan Mental

Dia mengungkapkan sampai saat ini masih ada honorer yang kebingungan dalam pendataan non-ASN. Ada yang tidak bisa buat akun, memperbaiki datanya, dan lainnya.

Suharmen menyampaikan ada ketentuan bagi honorer saat mengisi aplikasi pendataan non-ASN.

BACA JUGA: Tren Zakat ASN Pemprov Jateng Terus Naik, Ganjar: Alhamdulillah, Kelipatannya Sangat Tinggi

Honorer bisa melengkapi data-datanya ketika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah lebih dahulu mendaftarkan data-datanya di sistem aplikasi pendataan non-ASN.

"Tenaga non-ASN bisa melakukan input data melalui akun masing-masing jika instansinya sudah mendaftar," tegas Deputi Suharmen.

BACA JUGA: Ketum Honorer Usul Gaji & Tunjangan PPPK Diambil-Alih Kemendikbudristek, Ada Sepakat?

Dia kemudian membeberkan alur proses pendataan honorer di aplikasi pendataan-nonasn.bkn.go.id, sebagai berikut:

1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja  sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan peraturan (PP Nomor 49 Tahun 2018, SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei, SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli).

2. Setelah didaftarkan oleh instansi, Honorer bisa membuat akun pendataan non-ASN.

3. Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, menginformasi, melengkapi riwayat kerja honorer masing-masing.

4. Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.

5. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti ketika instansi menyatakan finalisasi.

6. Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang di-input dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

7. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.

8. Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

"Honorer K2 maupun pegawai non-ASN harus memperhatikan baik-baik data riwayat kerjanya. Kalau sudah finalisasi, maka tidak bisa memperbaiki datanya lagi," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Terbaru BKN soal Honorer yang Ditolak Masuk Pendataan Non-ASN, Ternyata...


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer   pendataan non-asn   ASN   BKN  

Terpopuler