BACA JUGA: Surat Suara Tiga Kali Ditandai Tetap Sah
Itu terjadi karena KPU belum mampu menyelesiakan tahap praproduksi.Semua tahap praproduksi molor
BACA JUGA: Affirmative Action Perlu Diatur Perpu Pemilu
Seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota kemarin berkumpul menyelesaikan ituKetua Panitia Pengadaan Surat Suara KPU Boradi mengatakan belum bisa memastikan kapan mulai produksi
BACA JUGA: Bawaslu Minta Saksi yang Berkualitas
Validasi surat suara untuk memastikan data nama-nama caleg harus benar-benar tercantum sesuai dengan ejaan dan daerah pemilihan masing-masing''Harus nunggu validasi dulu,'' katanya saat dihubungi Minggu (1/2) sore.Setelah validasi masih melalui tahap berikutnyaMenurut Boradi, hasil validasi itu nanti dicetak dalam bentuk filmFormat film itu yang kemudian disampaikan kepada masing-masing rekanan pemenang tender sesuai dengan paket yang mereka ambil''Kalau bisa validasi selesai sekarang, film bisa langsung dicetak,'' harap Boradi.
Dia mengakui, ada beberapa proses kontrak rekanan saat ini belum diselesaikan KPUPada Sabtu, baru beberapa rekanan yang sudah teken kontrak''Besok (hari ini) sisa kontrak akan diselesaikan,'' tanggapnya.
Melihat masih rumitnya proses validasi, produksi surat suara diperkirakan baru dimulai setelah 3 FebruariAnggota KPU Abdul Aziz menyatakan, KPU merencanakan mengundang seluruh rekanan pada Selasa besokUndangan itu terutama untuk rapat koordinasi proses produksi dan distribusi surat suara''Rencananya Senin (2/2)Tapi, Pak Ketua (Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Red) tidak bisa,'' kata Aziz.
Aziz juga tidak bisa memastikan kapan start awal proses produksi surat suaraMenurut dia, validasi DCT menuntut penyelesaian yang sempurnaKPU dalam hal itu menghindari adanya kesalahan pencantuman nama calegKPU juga meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota mengecek hasil validasi sampai betul-betul benar''Validasi ini harus samaKalau sudah benar, baru masuk tahap berikutnya,'' ujar Aziz(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peraturan KPU Ancam Surat Suara
Redaktur : Tim Redaksi