Horeee... Pencairan TPG untuk Guru Swasta Dipercepat

Jumat, 16 Juni 2017 – 14:00 WIB
Uang Rupiah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan kabar menggembirakan bagi para guru swasta jelang Idulfitri kali ini. Yakni pencairan tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru swasta atau non-PNS yang dimajukan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, rencana semula TPG akan dicairkan Juli. ’’Tetapi karena mendekati Lebaran, pencairannya kita majukan menjadi Juni,’’ katanya di kantor Kemendikbud (16/6).

BACA JUGA: SMP dan MTs di 2 Provinsi Ini 100 Persen Ikut UNBK

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, jumlah guru swasta penerima TPG mencapai 216.857 orang. Besaran TPG yang diterima guru swasta minimal Rp 1,5 juta/bulan.

Khusus TPG untuk inpassing atau yang disetarakan dengan PNS, maka angkanya berbeda-beda. Berasannya mengacu pada kelas atau pangkat di SK inpassing.

BACA JUGA: Sekolah Negeri Masih Dua Shift, Batam Belum Bisa Terapkan Full Day School

Pranata menambahkan, anggaran keseluruhan untuk membayar TPG bagi guru swasta sepanjang 2017 ini mencapai Rp 2,5 triliun. Anggaran itu dicairkan selama empat kali dalam setahun. Sebab pencairan TPG dirapel untuk periode tiga bulanan (triwulan).

’’Pekan ini sudah ada yang mulai cair. Maksimal cairnya antara Senin atau Selasa pekan depan (19-20/6),’’ tuturnya.

BACA JUGA: Sekolah Lima Hari: 70 Persen Pendidikan Karakter, Sisanya...

Lebih lanjut Pranata mengharapkan dinas pendidikan di daerah juga mengikuti langkah Kemendikbud. Yakni mempercepat penyaluran TPG bagi guru PNS daerah untuk periode April-Juni.

Data di Kemendikbud menunjukkan jumlah guru PNS daerah yang sudah mengantongi surat keputusan (SK) penerima TPG mencapai 1,36 jutaan. Ada 69 ribu orang guru PNS daerah dinyatakan tidak layak mendapatkan SK pencairan TPG. Sebab mereka sudah diangkat menjadi pejabat struktural.

’’Misalnya diangkat menjadi lurah,’’ jelasnya. Atau ada yang tidak mencapai beban kerja, sudah pensiun, dan lain sebagainya. (wan/JPK)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Gagas Penghapusan Pendidikan Agama, Ini Suara MUI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler