Kemendikbud Gagas Penghapusan Pendidikan Agama, Ini Suara MUI

Rabu, 14 Juni 2017 – 12:41 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menentang keras wacana yang dilontarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang peniadaan pelajaran agama di sekolah.

Meski Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berdalih nilai agama di rapor siswa akan diambil dari pendidikan di madrasah diniyah ataupun masjid, MUI tetap menolak peniadaan mata pelajaran agama.

BACA JUGA: Wacana Pendidikan Agama Dihapus di Kelas, Begini Penjelasan Kemendikbud

Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Zainut Tauhid Sa'adi, gagasan Kemendikbud jelas bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 12 (1) butir a. UU itu mengamanatkan setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

"Dalam UU ini jelas ditegaskan bahwa kewajiban memberikan pendidikan agama itu pada setiap satuan pendidikan," ujar Zainut dalam siaran pers MUI, Rabu (14/6).

BACA JUGA: Mendikbud Hapus Pendidikan Agama di Sekolah, PPP: Tambah Aneh

Pengertian satuan pendidikan dalam UU itu adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal setiap jenjang serta jenis pendidikan.

"Jadi setiap siswa yang menempuh pendidikan baik itu di jalur formal, nonformal maupun informal berhak mendapatkan pendidikan agama, dan sekolah wajib memberikan pendidikan agama kepada siswa. Bahkan lebih ditegaskan dalam UU tersebut kewajiban tersebut harus sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," beber Zainut.

BACA JUGA: Sekolah Lima Hari, Pendidikan Agama Bakal Dihapus di Kelas

MUI berpendapat, hak siswa mendapat pendidikan agama adalah hak yang melekat. Pihak sekolah sebagai pengelola pendidikan jalur formal wajib memberikan pendidikan agama. Kewajiban tersebut tidak bisa disubstitusikan kepada lembaga pendidikan yang lain.

"MUI sekali lagi mohon kepada Mendikbud untuk lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan apalagi menyangkut hal yang sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Lebih bagus pak menteri fokus bekerja menyiapkan anak didik lebih berprestasi.  Daripada terjebak pada polemik yang tidak produktif," imbaunya.‎(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Tegaskan Sekolah Lima Hari Tidak Wajib


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler