Hormati Putusan MK, Dirut BPJamsostek: Kami Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan

Selasa, 05 Oktober 2021 – 10:25 WIB
Suasana kantor BPJAMSOSTEK. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan/aa. (Handout BPJS Ketenagakerjaan)

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Dia menyatakan sebagai pihak terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut.

BACA JUGA: Wanita Cantik Berhijab Ini Menguras Saldo Korban Lewat Mesin EDC, Begini Pengakuannya

"Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJamsostek tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini," jelas Anggoro

Anggoro juga menegaskan pihaknya tetap fokus memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021.

BACA JUGA: BPJamsostek Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Fungsionaris Warga Kota Bambu Utara

"Kami akan tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan Jamsostek kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri. Termasuk di antaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN," terang Anggoro.

Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJamsostek tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BACA JUGA: Mbak Olsa Lihai Banget Menguras Saldo Para Korbannya, Pakai Modus Baru

Anggoro menambahkan, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.

Contoh manfaat tersebut antara lain, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp174 Juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah.

"Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," jelas Anggoro

Anggoro juga menekankan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.

Terakhir Anggoro mengharapkan dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara Indonesia.

Kepala BPJamsostek Cabang Jakarta Slipi Achmad Fatoni mengatakan dalam hal ini Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Slipi menyikapi dengan adanya keputusan MK tersebut tidak ada perubahan untuk memberikan pelayanan yang baik dan terus meningkatkan perlindungan dengan Pemerintah setempat.

BACA JUGA: Wanita Ini Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kolam Renang Hotel, Tak Ada yang Kenal

"Kami akan terus memberikan pelayanan yang baik dan meningkatkan perlindungan dan terus memberikan edukasi manfaat program yang dilaksanakan oleh BPJamsostek," tutup Fatoni.(ray/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler