Hortikultura Minim Perhatian

Rabu, 21 April 2010 – 14:22 WIB
JAKARTA- Dua guru besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Padjajaran (Unpad) menilai pemerintah selama ini kurang memperhatikan dan cendrung menyepelekan tanaman hortikulturaPadahal tanaman ini sangat penting bagi masyarakat.

"Selama ini yang kita dengar hanya kawasan hutan lindung, cagar alam, dan lainnya

BACA JUGA: OCK Mantap Dampingi Anggodo

Sedangkan kawasan hortikultura tidak ada," kata Prof Roedy Poerwanto, pakar hortikultura dari IPB dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU Hortikultura dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (21/4).

Dia menyayangkan sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian pada hortikultura
Akibatnya, beban petani serta pelaku usaha hortikultura ditanggung sendiri

BACA JUGA: Kinerja KPK Tidak Terpengaruh

"Tanaman hortikultura sangat sensitif
Seharusnya pemerintah memberikan perhatian khusus bagaimana penanganan  terhadap tanaman ini agar kerugian petani serta pelaku usaha hortikultura bisa diminimalisir," ujarnya.

Dia meminta agar RUU Hortikultura harus berpihak pada petani, rakyat, dan kebenaran

BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Ibrahim

Jangan lebih berpihak pada pemangku kepentingan.

Roedy Poerwanto juga meminta pemerintah melindungi petani hortikultura dalam menghadapi perdagangan bebasYaitu dengan menerapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada setiap produk hortikultura impor yang masuk ke pasar Indonesia.

"Jadi bukannya produk hortikultura Indonesia yang harus SNISebaiknya produk hortikultura yang akan diekspor harus memenuhi standar mutu negara pengimpor, bukannya SNI," ungkap Roedy Poerwanto.

Selain itu untuk bibit unggul impor, harus diuji lebih dahulu di laboratoriumIni untuk menjaga jangan sampai bibit yang diimpor itu tidak unggul dan jusru "sampah" negara pengimpor.

Kalau hanya diberikan kesempatan pada petani untuk menuntut ketika menerima bibit unggul palsu, tidak akan berhasilSebab, petani tidak mempunyai kemampuan untuk menuntut.

Roedy menambahkan, ada beberapa produk pertanian yang tidak perlu di SNISalah satunya adalah pupuk kandangPupuk alami ini tidak perlu dipatok SNI karena standarnya sudah baku"Pemerintah harus tepat dalam penerapan SNIJangan yang harus SNI malah tidak diwajibkan SNI," pungkasnya

Sementara DR Tomy Perdana, pakar hortikultura dari Unpad meninjau dari aspek pemasaranMenurut dia, pasar hortikultura tidak terstrukturKebanyakan hanya dijual di pasar tradisional maupun pedagang kelilingHanya sekitar 20 persen saja bisa tembus di supermarketSedangkan ekspor masih dibawah 2 persen.

"Di pasar-pasar modern, lebih menjual produk industri daripada hortikulturaBayangkan saja bagaimana kondisi petani kita kalau sudah begituIni harus jadi perhatian pemerintah dan DPR," tegasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Penuhi Panggilan Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler