JAKARTA - Tanda-tanda eksekusi terpidana mati gelombang dua semakin jelas. Kemarin (24/4), kedutaan besar, keluarga hingga pengacara pengacara terpidana mati mendapat undangan untuk mendatangi Nusakambangan. Muncul prediksi bahwa eksekusi mati digelar awal pekan depan.
Sesuai informasi internal Kejagung, keluarga sejumlah terpidana mati diminta datang ke Nusakambangan pada Sabtu pagi oleh sejumlah Jaksa dari Kejagung.
Permintaan Jaksa tersebut sama sekali tanpa keterangan, hanya semuanya diajak untuk bertemu terpidana mati. "Ya semua sudah diberitahu untuk datang," ujarnya.
Bisa jadi, ini momentum kali terakhir keluarga bertemu dengan para terpidana. Yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Mary Jane, Raheem Agbaje, Serge Areski Atloui, Martin Anderson, Sylvester Obiekwe, Rodrigo Gularte, Okwudili Oyantanze dan Zainal Abidin.
BACA JUGA: Tidak Ada lagi yang Bisa Hentikan Eksekusi
"Semuannya sudah lengkap, Mary Jane yang terakhir, dikirim ke Nusakambangan Jumat dini hari," tuturnya.
Bila melihat eksekusi pada gelombang pertama pada 18 Januari lalu, biasanya jaksa akan menggelar sidang kecil untuk memberitahukan jadwal eksekusi mati tersebut pada terpidana mati. Saat itu terpidana mati mendapatkan satu permintaan terakhirnya.
"Lalu, eksekusi mati dilakukan tiga hari setelah pemberitahuan tersebut. fungsinya, agar terpidana mati bisa bersiap-siap," jelasnya.
Artinya, bila keluarga datang pada Sabtu pagi dan sidang pemberitahuan dilakukan pada hari yang sama, maka eksekusi mati diprediksi dijadwalkan pada awal pekan depan.
BACA JUGA: Apakah Freddy Budiman Ikut Dieksekusi?
"Kemungkinan seperti sebelumnya, eksekusi dilakukan tengah malam. Namun, semua itu masih bisa berubah, tergantung apa yang terjadi dalam tiga hari," jelasnya.
Asumsi tersebut dikuatkan dengan makin langkanya kamar hotel yang kosong di Cilacap. Pantauan Jawa Pos, hampir semua hotel di Cilacap telah penuh. Pasalnya, dihuni ratusan polisi dan sejumlah jaksa. Mereka secara diam-diam ternyata sudah berada di kota terdekat dari Pulau Penjara tersebut. (idr/aph)
BACA JUGA: Menteri Khofifah: Prostitusi Itu Kejahatan, Jangan Dilokalisasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Catatan Untuk Perppu KPK
Redaktur : Tim Redaksi