Tidak Ada lagi yang Bisa Hentikan Eksekusi

Sabtu, 25 April 2015 – 04:02 WIB
Raheem Agbaje (kiri) dan Utomo Karim. Foto: dok.JPNN/Int

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum terpidana mati Raheem Agbaje, Utomo Karim menjelaskan, semua proses hukum Raheem telah ditempuh. Saat ini tidak ada lagi sesuatu yang bisa dilakukan untuk menghentikan eksekusi mati.

Hal tersebut karena proses hukum untuk terpidana mati ini tampak seperti formalitas. "Apapun yang dilakukan dalam sidang, tetap saja hasilnya ditolak," ujarnya.
      
Sebenarnya, yang perlu dipertanyakan itu adalah tujuan eksekusi mati. Bila, selama ini eksekusi mati ini ditujukan agar ada efek jera, namun kenyataannya tetap banyak terpidana mati yang masih mengendalikan peredaran narkotika. "Ini artinya, tidak ada kejeraan," jelasnya.
      
Dengan begitu, seharusnya pemerintah mulai memandang bahwa eksekusi mati bisa menjadi pertimbangan terakhir. Masih banyak, hukuman lainnya yang bisa dilakukan. "Ada banyak jalan yang bisa ditempuh untuk memerangi narkotika," tegasnya. (idr/aph)

BACA JUGA: Apakah Freddy Budiman Ikut Dieksekusi?

 

BACA JUGA: Menteri Khofifah: Prostitusi Itu Kejahatan, Jangan Dilokalisasi

BACA JUGA: 4 Catatan Untuk Perppu KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Daerah Belum Juga Siapkan Anggaran Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler