jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan dua hotel untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di DKI Jakarta.
Kedua hotel itu yakni Ibis Style Mangga Dua dan U Stay Mangga Besar.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani mengatakan, selama digunakan untuk pasien Covid-19, kedua hotel tersebut tidak memberikan pelayanan penginapan untuk umum.
"Sudah full (pasien) Covid-19, jadi sudah tidak menerima pasien (masyarakat) umum lagi. Itu memang oleh Kemenpar dikontrak full untuk seluruh (pasien) covid. Jadi tidak terima pasien (masyarakat) umum," kata Fify dalam siaran langsung Youtube BNPB Indonesia, Senin (28/9).
BACA JUGA: Anies Tetapkan 3 Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, Ini Lokasinya
Seluruh biaya hotel untuk isolasi pasien Covid-19 ini ditanggung pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Fifi menambahkan, rencananya pihak Kemenpar secara total akan mengontrak 18 hotel untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.
BACA JUGA: Berapa Gaji PPPK Berdasar Perpres 98 Tahun 2020?
"Selama ini diprakarsai Kemenpar, rencananya ada 18 (hotel), baru running dua (hotel)," ujar Fify.
Diketahui, pemerintah telah membuka Hotel Ibis Style Mangga Dua dan U Stay Mangga Besar untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.
Untuk Ibis Style yang berkapasitas 212 orang itu dikhususkan untuk pasien dari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Sedangkan, U Stay Mangga Besar yang dapat menampung 140 orang, dikhususkan untuk pasien dari Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. (mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi