JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dan pengacaranya, Hotma Sitompul, dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Goverment Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar Situmorang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hotma Sitompul, kata Andar Situmorang, diduga telah membuat pernyataan yang menyesatkan terkait sejumlah alat bukti soal praktek mafia perpajakan"Untuk itu kami melaporkan Hotma dan Gayus ke KPK dan telah diterima KPK dengan nomor pendaftaran 2011-02-00314
BACA JUGA: 275 Ribu KK TNI tak Punya Rumah
Artinya, KPK harus segera menindak-lanjuti laporan tersebut," ujar Andar kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/2).Hotma diduga telah melakukan penyesatan sejumlah bukti yang terungkap dalam pengadilan Gayus di PN Jakarta Selatan
"Di bawah sumpah, Gayus sudah empat kali mengaku uang Rp28 Miliar yang dimilikinya diperoleh dari perusahaan Bakrie Group
BACA JUGA: Susno Lepas, Jaksa tak Mau Disalahkan
Di persidangan juga jelas, Gayus menyampaikan ituMenurut Andar, barang siapapun yang memberikan keterangan palsu atau mempersulit penyidikan, mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung peyidikan terhadap dirinya dan para saksi di pidana penjara paling lama 12 tahun denda paling banyak Rp600 juta sebagaimana dimaksud pasal 21 atau pasal 22 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah UU No
BACA JUGA: Susno Dikeluarkan dari Sel, Hakim Salahkan Jaksa
20 tahun 2001.Kepada pers, Hotma berulang-ulang menyebut perusahaan milik Abu Rizal Bakri itu tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang mengemplang pajak dengan bantuan GayusAtas tindakan Hotma tersebut, Andar pun tidak tinggal diam"Secara langsung ataupun tidak, Hotma sudah mempersulit, merintangi dan berupaya menggagalkan penyidikan terhadap saksi (Gayus)," jelas Andar(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesenjangan Ekonomi Picu Kekerasan Terhadap Ahmadiyah
Redaktur : Tim Redaksi