Susno Lepas, Jaksa tak Mau Disalahkan

Kamis, 17 Februari 2011 – 19:12 WIB

JAKARTA- Kejaksaan menolak disebut sebagai pihak yang harus dimintai tanggung jawab terkait akan lepasnya Susno Duadji  dari tahanan pada Kamis (17/2) tengah malamMenurut Kepala Pusat Penerangan dan hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rochmad, lepasnya mantan Kabareskirm Mabes Polri itu dikarenakan banyaknya saksi yang harus dihadirkan di persidangan.

Dijelaskannya, dari dua kasus yang dijeratkan pada Susno yakni perkara dugaan korupsi dana pengamanan pemilukada Jawa Barat serta dugaan menerima suap saat menangani kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL), jaksa penuntut umum diharuskan menghadirkan 150 saksi.  Sebanyak 60 saksi untuk perkara SAL dan 90 saksi dalam kasus dana pengamanan pemilukada Jabar, yang kala itu Susno menjabat sebagai Kapolda.

"Untuk pemilukada, sebagian besar saksi (polisi) sudah dimutasi

BACA JUGA: Susno Dikeluarkan dari Sel, Hakim Salahkan Jaksa

Bahkan ada satu saksi yang jadi Kapolres di Papua
Dipanggil sampai 6 kali tidak hadir hadir," kata Noor Rachmad di temui di ruang kerjanya, menjelaskan permasalahan yang dihadapi tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

BACA JUGA: Kesenjangan Ekonomi Picu Kekerasan Terhadap Ahmadiyah

Sulitnya lagi, tambah dia, dipersidangan baik hakim maupun pengacara menolak keterangan saksi dibawah sumpah untuk dibacakan jaksa.

"Susno sendiri, mangkir dari persidangan sampai lima kali
Jadi masa penahanan habis," tambahnya lagi

BACA JUGA: Muladi Peringatkan Munarman

Noor Rachmad memastikan pula, tak ada lagi upaya hukum yang bisa mencegah lepasnya Susno ini"Tidak adaKalau sidang (Susno) berangkat dari rumah, tidak dari Rutan," katanya lagiMeski begitu, Noor menjamin pihaknya akan terus mengawasi keberadaan Susno, agar bisa  menghadiri persidangan"Kemungkinan kalau sidang, dia akan kita jemput," jelasnya.

Akibat kedua dakwaan tersebut, Susno yang kelahiran Pagar Alam, Sumatera Selatan, dituntut selama 7 tahun penjara pada Senin (14/2)Menurut jaksa, Susno terbukti menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan saat menjabat sebagai KabareskrimUang diberikan pada Susno dengan tujuan agar kasus SAL segera diselesaikan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembubaran Ahmadiyah Disarankan Lewat Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler