JAKARTA- Kejaksaan menolak disebut sebagai pihak yang harus dimintai tanggung jawab terkait akan lepasnya Susno Duadji dari tahanan pada Kamis (17/2) tengah malamMenurut Kepala Pusat Penerangan dan hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rochmad, lepasnya mantan Kabareskirm Mabes Polri itu dikarenakan banyaknya saksi yang harus dihadirkan di persidangan.
Dijelaskannya, dari dua kasus yang dijeratkan pada Susno yakni perkara dugaan korupsi dana pengamanan pemilukada Jawa Barat serta dugaan menerima suap saat menangani kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL), jaksa penuntut umum diharuskan menghadirkan 150 saksi. Sebanyak 60 saksi untuk perkara SAL dan 90 saksi dalam kasus dana pengamanan pemilukada Jabar, yang kala itu Susno menjabat sebagai Kapolda.
"Untuk pemilukada, sebagian besar saksi (polisi) sudah dimutasi
BACA JUGA: Susno Dikeluarkan dari Sel, Hakim Salahkan Jaksa
Bahkan ada satu saksi yang jadi Kapolres di PapuaBACA JUGA: Kesenjangan Ekonomi Picu Kekerasan Terhadap Ahmadiyah
Sulitnya lagi, tambah dia, dipersidangan baik hakim maupun pengacara menolak keterangan saksi dibawah sumpah untuk dibacakan jaksa."Susno sendiri, mangkir dari persidangan sampai lima kali
BACA JUGA: Muladi Peringatkan Munarman
Noor Rachmad memastikan pula, tak ada lagi upaya hukum yang bisa mencegah lepasnya Susno ini"Tidak adaKalau sidang (Susno) berangkat dari rumah, tidak dari Rutan," katanya lagiMeski begitu, Noor menjamin pihaknya akan terus mengawasi keberadaan Susno, agar bisa menghadiri persidangan"Kemungkinan kalau sidang, dia akan kita jemput," jelasnya.Akibat kedua dakwaan tersebut, Susno yang kelahiran Pagar Alam, Sumatera Selatan, dituntut selama 7 tahun penjara pada Senin (14/2)Menurut jaksa, Susno terbukti menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan saat menjabat sebagai KabareskrimUang diberikan pada Susno dengan tujuan agar kasus SAL segera diselesaikan(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembubaran Ahmadiyah Disarankan Lewat Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi