Susno Dikeluarkan dari Sel, Hakim Salahkan Jaksa

Kamis, 17 Februari 2011 – 18:48 WIB

JAKARTA -- Perkara dugaan suap dan korupsi yang menjerat Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji sedianya dijadwalkan rampung sebelum masa penahanannya habis pada Jumat (18/2) dinihari.

Namun sebelum putusan diketok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menyidangkan perkara itu terpaksa mengeluarkan Susno dari rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua Depok Jawa Barat tempatnya ditahanPasalnya Kamis (17/2) masa penahanan Susno dinyatakan habis.

Humas PN Jaksel Ida Bagus Swiyantra menyebut sebelumnya pihaknya telah memperingati JPU agar menghadirkan lebih banyak saksi dalam persidangan agar perkara itu cepat selesai

BACA JUGA: Kesenjangan Ekonomi Picu Kekerasan Terhadap Ahmadiyah

Namun menurut Ida Bagus, permintaan hakim itu tak dapat dipenuhi jaksa sehingga sidang tidak bisa diselesaikan secara cepat


''Memang majelis yang menangani perkara ini memang sudah berusaha mengingatkan JPU utuk menghadirkan saksi-saksi dan perlu diketahui sidang perkara ini saksi-saksinya 111 orang

BACA JUGA: Muladi Peringatkan Munarman

Ketika ditetapkan itu dalam agenda persidangan dan menetapakan saksi oleh jaksa, sering hanya menghadirkan sedikit saksi, satu saksi, kadang-kadang tidak membawa saksi,'' ujar Ida Bagus di PN Jaksel, Kamis (17/2).

Selain itu dari pihak Susno juga kerap menjadi penghambat jalannya sidang
Pasalnya beberapa kali sidang harus ditunda karena terdakwa berhalangan hadir

BACA JUGA: Pembubaran Ahmadiyah Disarankan Lewat Pengadilan

''Disamping itu juga pada akhir-akhir sidang yang sudah ditetapkan, SD sendiri sakit, dan sehingga sidang itu ditunda, sehingga yang seharusnya sidang selesai seperti digariskan oleh atasan, 10 hari sebelum masa tahanan habis seharusnya sudah putus,'' tambahnya.

Yang jelas tambah Ida Bagus, pihaknya menepis adanya dugaan keluarnya Susno sebelum vonis itu adalah sebuah skenario yang telah direncanakanIa menyebut bebasnya Susno ini atas dasar hukum yang berlaku''Ini tidak ada faktor kesengajaan dia dikeluarkan demi hukum.  Ini tidak ada faktorkesengajaan, tidak adaIni perlu diketahui dan digaris bawahin tidak ada faktor kesengajaan,'' tambahnya.

Yang jelas dalam persidangan, tambahnya, majelis kerap memperingatkan Jaksa mengenai limit waktu penahanan ituYakni dengan meminta JPU menghadirkan lebih banyak saksi''Ini bisa dibaca dalam berita persidangan, sering dia  (hakim) mengatakan di sidang-sidang berikutnya mengingatkan supaya saksi-saksi lebih banyak yang dihadirkan dan dalam hal ini jaksa juga mengalami kendala dilapanganternyata saksi yang dipanggil tidak menghadri persidangan,'' paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini Susno masih menjalani persidangan dugaan suap penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari dan dugaan korupsi Dana Pengamanan Pilkada Jabar 2008Pekan depan majelis mengagendakan pembacaan pledoi (pembacaan nota keberatan atas tuntutan jaksa).(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Divonis, Masa Penahanan Susno Sudah Habis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler