Hotma Ogah Komentari Vonis Djoko

Rabu, 04 September 2013 – 14:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo sudah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Rabu (4/9). Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek Driving Simulator SIM dan pencucian uang.

Hotma Sitoempoel, salah satu Tim Penasehat Hukum Djoko enggan mengomentari vonis Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo ini. "Kita hormati proses hukum yang berjalan," kata Hotma kepada wartawan di Kantor KPK, Rabu (4/9).

BACA JUGA: BPK: Kerugian Negara Hambalang Rp 463,66 Miliar

Selebihnya ia enggan mengomentari lagi. Dia hanya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang ada.
"Kita hormati proses hukum yang berjalan. Saya mengatakan hormati proses hukum yang ada," ujar Hotma lagi.

Djoko Susilo divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Kepala BPK Sambangi KPK Bicarakan Hambalang

JPU menuntut 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar, sedangkan hakim memvonis 10 tahun denda Rp 500 juta.

Djoko juga dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar subsidair. Namun, Majelis Hakim memutus Djoko bebas dari uang pengganti. Bahkan hakim menolak tuntutan JPU untuk mencabut hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pejabat BI Diperiksa Bersama Robert Tantular

BACA ARTIKEL LAINNYA... Staf Divisi Komersil SKK Migas Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler