jpnn.com - JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo langsung merespons tegas soal pernyataan pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yang meminta LPSK menolak permohonan justice collaborator atau JC yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.
Hasto menyatakan bahwa LPSK tidak akan terpengaruh dengan Hotman Paris.
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, 19 Aremania Minta Perlindungan kepada LPSK, Ada Apa?
Dia menegaskan LPSK bekerja secara independen.
“Kami tidak terpengaruh itu, kami bekerja secara independen. Nanti, hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan (AKBP Doddy) layak atau tidak sebagai justice collaborator,” kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/10).
BACA JUGA: Mau jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Temukan Satu Kunci Kasus
Dia menjelaskan bahwa lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban itu tersebut tidak bisa menolak pengajuan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan seseorang selama yang bersangkutan memenuhi syarat.
"Semua orang berhak mengajukan permohonan, tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK," ungkap Hasto.
BACA JUGA: Penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur Hukum
Oleh karena itu, lanjut dia, pernyataan atau permintaan Hotman Paris supaya LPSK menolak permohonan JC AKBP Doddy Prawiranegara, sama sekali tidak akan memengaruhi kinerja lembaga itu.
Sebab, LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung.
"Pengacara, kan, punya kepentingan sendiri untuk kliennya, dan itu haknya pengacara, tetapi pernyataan Pak Hotman tidak akan memengaruhi kinerja LPSK," jelasnya.
Dalam prosesnya, dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut bisa saja LPSK mendatangi langsung tersangka mantan kepala Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, itu untuk menginvestigasi dan melakukan asesmen.
"Karena nama yang diajukan itu AKBP Doddy tentu kami akan menemui yang bersangkutan," ujarnya.
Hasto mengatakan belum mengetahui banyak apakah kasus dugaan transaksi jual beli narkoba itu murni perintah atasan atau hal lainnya.
Namun, informasi dari pengacara Prawiranegara mengatakan kliennya hanya mendapatkan perintah dari atasan. Untuk menguji kesahihannya maka perlu dilakukan investigasi mendalam. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi