Hotman Paris Sebut Benny Tak Kendalikan MI di Kasus Jiwasraya

Selasa, 01 Juni 2021 – 07:44 WIB
Hotman Paris Hutapea. Foto: Instagram/hotmanparisofficial

jpnn.com, JAKARTA - Hotman Paris, penasihat hukum salah satu dari 13 manajer investasi (MI) yang sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan, Benny Tjokrosaputro tidak mengendalikan MI dalam kasus Jiwasraya.

Pernyataan ini sekaligus membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sita Saham Benny Tjokrosaputro Rp 45 Miliar

"Ternyata Benny Tjokrosaputro tidak mengendalikan transaksi saham yang dilakukan manager investasi dalam mengelola investasi Jiwasraya di lantai bursa," kata Hotman dalam siaran persnya, Senin (31/5).

Hotman mengatakan, dalam konstruksi umum yang dibangun para penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi Jiwasraya, semua transaksi saham Jiwasraya dikendalikan Benny Tjokrosaputro, termasuk 13 MI.

BACA JUGA: Benny Tjokrosaputro: Jangan Merampas Hak Mereka Untuk Menutup Lubang di Jiwasraya

Menurut Hotman, mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sesuai aturan berlaku. Selain saham-saham itu terdaftar dan legal, juga dibeli di Bursa Efek Indonesia bukan pasar gelap.

"Tidak ada hubungan apapun MI dengan Benny Tjokrosaputro. Semua transaksi dilakukan di pasar modal, bukan di pasar gelap. Jadi tak ada kaitannya dengan Benny," kata dia.

BACA JUGA: Benny Tjokro Mengadukan Hakim yang Memutus Perkara Jiwasraya ke KY

Hotman juga membantah kliennya dikendalikan Benny Tjokrosaputro ataupun Heru Hidayat dalam membeli dan melepas saham yang masuk dalam reksadana Jiwasraya yang dikelola MI.

Instruksi pembelian dan pelepasan saham-saham tersebut datang dari investor yaitu PT Asuransi Jiwasraya sendiri.

Pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh MI terutama kliennya telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Selain sahamnya sudah terdaftar dan legal, juga diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.

"Dari mana logikanya orang membeli di pasar resmi dan legal dipidana," ujarnya.

Kejagung telah mendakwa 13 MI tersebut melakukan kejahatan korporasi dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Menurut jaksa 13 MI dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sehingga perusahaan asuransi pelat merah itu rugi Rp16 triliun lebih. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler