Hotman Sebut Dewas KPK Hanya Periksa Saksi yang Lemah dalam Kasus Firli Bahuri

Minggu, 25 Juli 2021 – 23:58 WIB
Ilustrasi - KPK batalkan acara PAKU Integritas selama PPKM Darurat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasatgas nonaktif Pembelajaran Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan menilai Dewan Pengawas (Dewas) hanya memeriksa sejumlah saksi yang lemah sebelum memutus kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Menurut Hotman, dalam kasus pelanggaran etik pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) itu, Dewas tampak tidak serius.

BACA JUGA: Polemik Alih Status 75 Pegawai KPK, Ombudsman Mengusulkan Hal Ini ke Presiden Jokowi

"Yang diperiksa oleh Dewas hanya tiga orang. Dan kebetulan mereka tidak mengusasai semua hal, terutama yang bersifat detail tentang TWK," kata Hotman saat dihubungi, Minggu (25/7).

Menurut Hotman, dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK, 24 orang di antaranya mewakili untuk melaporkan Filri ke Dewas KPK. Dari 24 orang itu, Hotman menyayangkan Dewas memilih pegawai yang pengetahuannya rendah.

BACA JUGA: Ragukan Temuan Ombudsman soal TWK Pegawai KPK, Kapitra PDIP Gunakan Istilah Blunderisasi

Oleh karena itu, Hotman mengaku tidak terkejut dengan putusan Dewas yang menyebut perkara Firli tidak cukup bukti untuk disidangkan dalam ranah pelanggaran etik. Hotman juga melihat dalam pelaksanaan TWK, Dewas lebih memihak pimpinan KPK.

"Keberpihakan ini sudah terlihat sejak pengumuman hasil TWK. Dewas menemani pimpinan KPK konferensi pers. Bahkan ikut membuat draf SK 652 dan draf supervisi terhadap SK 652," jelas dia.

BACA JUGA: Kapitra Serang Balik Ombudsman yang Bongkar Dugaan Maladministrasi TWK Pegawai KPK

Pembuatan draf itu salah satunya dilakukan oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho. Hal itu akhirnya memaksa pegawai KPK menyerahkan surat tugas dan tanggung jawab ke atasan langsung.

"Tentu saja Dewas tidak akan melanjutkan ke sidang etik, karena Dewas terlibat dalam proses TWK ini," jelas dia.

Secara substansi, menurut dia, laporan dan bukti yang diajukan oleh pegawai KPK sangat kuat. Karrna itu, pegawai KPK menganggap tidak cukup bukti adalah alasan mengada-ada.

"Dewas memiliki kewenangan penuh untuk mencari bukti dari data awalan saat pengaduan. Dewan Pengawas punya posisi yang kuat sebenarnya di internal sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya termasuk dalam hal kepegawaian," tandas Hotman. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler