jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengomentari temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Kapitra pun meragukan objetivitas Ombudsman dalam temuan dugaan malaadministrasi tersebut.
BACA JUGA: Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Pada TWK KPK, Begini Respons Pakar Pidana
"Jadi itu objektivitas kita (Kapitra) ragukan. Objektivitasnnya dalam mengeluarkan itu kalau saya sulit untuk menjadi acuan keputusan yang akan diambil pemerintah," kata Kapitra Ampera kepada JPNN.com, Kamis (22/7).
Menurut Kapitra, apabila kebijakan suatu instansi dalam perekrutan karyawan diintervensi lembaga lain. Maka, kemandirian instansi itu akan hilang.
BACA JUGA: Kapitra Serang Balik Ombudsman yang Bongkar Dugaan Maladministrasi TWK Pegawai KPK
Bagi Kapitra, keputusan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK itu sudah final.
"Saya lihat ini blunderisasi yang dibuat oleh Ombudsman karena apa? karena saya yakin perundang-undangannya itu mereka juga langgar," ujar Kapitra.
BACA JUGA: Polemik Alih Status 75 Pegawai KPK, Ombudsman Mengusulkan Hal Ini ke Presiden Jokowi
"Karena aturan UU sebagai payung untuk dilakukan asesmen itu ada dan ini bukan hal yang tabu. Karena juga semua lembaga harus menghargai aturan-aturan lembaga masing-masing instansi. Ini kan menabrak semua dinding," sambung Kapitra.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng membuka sejumlah temuan mencengangkan soal TWK pegawai KPK menjadi ASN.
Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan TWK KPK, hingga penetapan hasil asesmen wawancara kebangsaan tersebut.
Pada pembentukan kebijakan, Ombudsman mendapati adanya penyisipan aturan, penyimpangan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi