Hotman sebut Gugatan Mbak Tutut Kosong

Senin, 23 Agustus 2010 – 22:13 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk Hotman Paris Hutapea dan Andi Siangunsong menyatakan pihaknya telah menang dan terbukti sebagai pemilik yang sah atas TPI, sehingga tidak perlu meneruskan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) melawan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

"Klaim Mbak Tutut kosong mlompong, mengada-ada dan tidak beralasan," ujar Hotman Paris kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/8)Hotman menegaskan, pencabutan surat gugatan MNC terhadap Plh Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM di PTUN karena kepemilikan MNC terhadap TPI adalah sah

BACA JUGA: Pasien RSCM Mengemis di Monas

Justru klaim kepemilikam TPI oleh Tutut adalah tidak sah, karena didasarkan surat dari Plh Direktur Perdata yang tadinya digugat mnc
"Ternyata surat itu bukanlah surat keputusan dari pejabat TUN, melainkan hanya korespondensi," ujarnya

BACA JUGA: Heboh, Batu Ajaib Penyembuh asal Kalteng



Selain itu, lanjut Hotman, karena sifat surat tersebut hanya saran dan sementara maka pihak Mbak Tutut juga tak berhak menunjuk direksi baru berdasarkan akta TPI yang baru
“Dalam jawabannya, Mekumham bilang itu belum final

BACA JUGA: Di Bandung Daging Sapi Tembus Rp 90 ribu/kg

Saya baru sadar, jadi selamat tinggal ya,” selorohnya lagi kepada kubu Mbak Tutut.

Sekedar mengingatkan, kasus ini memang bermula dari sengketa kepemilikan saham TPI antara kubu MNC (Harry Tanoesoedibjo) dengan kubu Mbak TututObjek yang dipersoalkan di PTUN Jakarta adalah surat Dirjen AHU yang ditandatangani Plh Direktur Perdata yang ditujukan kepada Harry Ponto, pengacara Mbak TututSurat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.

Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam perubahan akta TPI itu sehingga mereka meminta perlindungan hukumLalu, keluarlah surat Dirjen AHU yang sekarang menjadi sengketa di PTUN ini.Karenanya, Hotman sepertinya tak peduli bila gugatan ini kandasAsalkan, surat Dirjen AHU itu diakui oleh Menhukham tidak memiliki kekuatan mengikat karena hanya berupa saran.
 
Dilain pihak, Kuasa Hukum Mbak Tutut, Judiati Setyoningsih sepertinya tak mau menanggapi kesimpulan kubu MNC, terkait jawaban Depkumham tersebut"Silakan saja mereka menebar dalilMenurut kami, surat itu masih tetap berlaku," ujarJudiati menegaskan, pihaknya tidak mau berpolemikm tentant bentuk surat itu, apakah sebagai korespondensi atau bukan"Yang jelas surat itu isinya membatalkan perubahan Akta TPI pada 18 Maret 2005 lalu.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkantoran Bupati Disesaki Ternak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler