"Klaim Mbak Tutut kosong mlompong, mengada-ada dan tidak beralasan," ujar Hotman Paris kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/8)Hotman menegaskan, pencabutan surat gugatan MNC terhadap Plh Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM di PTUN karena kepemilikan MNC terhadap TPI adalah sah
BACA JUGA: Pasien RSCM Mengemis di Monas
Justru klaim kepemilikam TPI oleh Tutut adalah tidak sah, karena didasarkan surat dari Plh Direktur Perdata yang tadinya digugat mncBACA JUGA: Heboh, Batu Ajaib Penyembuh asal Kalteng
Selain itu, lanjut Hotman, karena sifat surat tersebut hanya saran dan sementara maka pihak Mbak Tutut juga tak berhak menunjuk direksi baru berdasarkan akta TPI yang baru
BACA JUGA: Di Bandung Daging Sapi Tembus Rp 90 ribu/kg
Saya baru sadar, jadi selamat tinggal ya,” selorohnya lagi kepada kubu Mbak Tutut.Sekedar mengingatkan, kasus ini memang bermula dari sengketa kepemilikan saham TPI antara kubu MNC (Harry Tanoesoedibjo) dengan kubu Mbak TututObjek yang dipersoalkan di PTUN Jakarta adalah surat Dirjen AHU yang ditandatangani Plh Direktur Perdata yang ditujukan kepada Harry Ponto, pengacara Mbak TututSurat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.
Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam perubahan akta TPI itu sehingga mereka meminta perlindungan hukumLalu, keluarlah surat Dirjen AHU yang sekarang menjadi sengketa di PTUN ini.Karenanya, Hotman sepertinya tak peduli bila gugatan ini kandasAsalkan, surat Dirjen AHU itu diakui oleh Menhukham tidak memiliki kekuatan mengikat karena hanya berupa saran.
Dilain pihak, Kuasa Hukum Mbak Tutut, Judiati Setyoningsih sepertinya tak mau menanggapi kesimpulan kubu MNC, terkait jawaban Depkumham tersebut"Silakan saja mereka menebar dalilMenurut kami, surat itu masih tetap berlaku," ujarJudiati menegaskan, pihaknya tidak mau berpolemikm tentant bentuk surat itu, apakah sebagai korespondensi atau bukan"Yang jelas surat itu isinya membatalkan perubahan Akta TPI pada 18 Maret 2005 lalu.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkantoran Bupati Disesaki Ternak
Redaktur : Tim Redaksi