HRS Center: Memidana Habib Rizieq Sama Saja Mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad

Senin, 19 April 2021 – 21:16 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto/: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab Center H. Abdul Chair Ramadhan merespons kasus kerumunan HRS di Petamburan, Jakarta Pusat.

Menurut Abdul, dalam asas legalitas dijelaskan bahwa Undang-undang harus dirumuskan secara terperinci dan cermat.

BACA JUGA: Menurut Sugito, Bukan Habib Rizieq yang Harus Bertanggung Jawab

Hal tersebut didasarkan pada pinsip nullum crimen, nulla poena sine lege certa.

"Konsekuensi dari prinsip ini adalah bahwa rumusan perbuatan pidana harus jelas, tidak bersifat multitafsir yang bertentangan kepastian hukum," kata Abdul dalam keterangannya kepada JPNN.com, Senin (19/4) sore.

BACA JUGA: Pakar Hukum Komentari Kesaksian Bima Arya di Sidang Habib Rizieq

Abdul yang juga ahli pidana itu menegaskan, istilah kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang berbarengan acara pernikahan putri Habib Rizieq, bukan perbuatan pidana.

Pasalnya, kata dia unsur delik harus ada dalam rumusan undang-undang.

BACA JUGA: Habib Rizieq Resmi Bergelar Doktor, Aziz Yanuar Berterima Kasih kepada Hakim dan Jaksa

"Pelanggaran terhadap prokes (protokol kesehatan, red) sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang, tidak menjadi unsur delik," ujar Abdul.

Ditinjau dari ajaran kausalitas (sebab akibat), lanjut dia, berkerumunnya banyak orang saat itu, karena acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Konsekuensinya, sanksi hukum terhadap kerumunan a quo dikenakan, kata dia, berdasar hukum kausalitas acara Maulid Nabi Muhammad SAW adalah bersifat melawan hukum.

"Kesimpulannya memidana IB HRS dkk sebab alasan kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW, itu sama saja dengan mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW," kata Abdul.
 
Saat ini Habib Rizieq tengah menjalani sidang dalam sejumlah kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dia didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi.

Kemudian, perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler