HS dan ES Berbuat Terlarang, Merusak Citra PNS dan Honorer

Rabu, 08 Juli 2020 – 07:41 WIB
Oknum PNS Pemkab Kepahiang inisial HS (satu dari kanan) ditangkap Polres Rejang Lebong. Foto: Antarabengkulu.com/Nur Muhamad

jpnn.com, KEPAHIANG - Oknum PNS di Pemkab Kepahiang, Bengkulu, bersama rekannya yang berstatus pegawai honorer, ditangkap polisi karena membawa narkoba.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (7/7) mengatakan oknum PNS yang ditangkap tersebut berinisial HS (38), warga Dusun Kutorejo Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA: 240 Polisi dan PNS Mengaku Berbuat Terlarang, Menyesal

Tersangka HS diamankan petugas oleh petugas Polsek Curup bersama dengan rekannya ES (30) yang kesehariannya berprofesi sebagai pegawai honorer BPBD Kabupaten Kepahiang.

"Keduanya ditangkap petugas Polsek Curup hari Minggu tanggal 5 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat diketahui adanya transaksi di wilayah Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang," kata dia.

BACA JUGA: MenPAN-RB Mengeluh soal Anggaran untuk Pensiunan PNS

Kedua tersangka ini diamankan saat mengendarai sepeda motor merk Yamaha Xeon pelat BD 6426 GG, dan saat digeledah didapati barang bukti satu paket kecil sabu dan kaca pirex.

"Sudah dilakukan tes urine, dan hasilnya dua-duanya positif," urainya.

BACA JUGA: Yusril: Putusan MA Tidak Membatalkan Kemenangan Jokowi-Ma’ruf

Penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba juga dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, tepatnya Senin (6/7) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah dengan tersangka yang diamankan DA (18), warga Jalan KBS, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Curup Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Dari tangan tersangka DA ini petugas mengamankan barang bukti bukti narkoba jenis sabu satu paket kecil sabu, dan satu paket sedang, HP, tiga buah korek gas, dan dompet.

Sedangkan satu lagi adalah RP (20), warga Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah ditangkap petugas, Senin (6/7) sekitar pukul 10.30 WIB di wilayah Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, dengan barang bukti tiga paket sabu paket kecil, palstik klip bening, tujuh buah pipet, sembilan korek gas, kaca pirex dan satu unit HP.

Masing-masing tersangka ini kata Kapolres, dikenakan pelanggaran pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009, tentang Narkoba dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengetahui keterlibatan mereka ini dengan kelompok lainnya, asal barang serta jaringannya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler