jpnn.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengaku prihatin langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Sodik, pembubaran HTI tanpa proses pengadilan menunjukkan pemerintah saat ini memang otoriter.
"Di era reformasi dan demokrasi tapi masih melakukan langkah persis seperti langkah pemerintah Indonesia 60 tahun yang lalu, yakni di akhir Orde Lama dan awal Orde Baru," kata Sodik, Rabu (19/7).
BACA JUGA: HTI Dibubarkan, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Sampaikan Kecaman
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa dirinya sejak awal mengkritik langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Merujuk pendapat para aktivis, Sodik menyebut perppu pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas itu bukan karena kegentingan yang memaksa.
Sodik mengatakan, perppu itu sebagai skenario untuk memaksakan kegentingan demi membungkam kelompok-kelompok kritis yang berlawanan dengan pemerintah. "Kepada semua kekuatan yang benar-benar tulus dan sejati ingin membangun masa depan NKRI yang demokratis, maka saya serukan untuk menolak perppu ini dimulai dengan penolakan perppu menjadi undang-undang oleh DPR," ujarnya.
BACA JUGA: Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas!
Dia menegaskan, perppu itu terus memakan korban, terutama kelompok-kelompok kritis yang terus menyudutkan pemerintah. Karena itu Sodik menyarankan kepada ormas korban perppu untuk melakukan langkah hukum demi mempertahankan hak-hak mereka.
"Seperti hak berserikat, hak berpendapat dan lain-lain," kata anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Silakan Bubarkan Ormas Anti-Pancasila, tapiâ¦
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu-Satu, HTI Lebih Dahulu
Redaktur : Tim Redaksi