jpnn.com, JAKARTA - Langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui pencabutan surat keputusan badan hukumnya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dikecam oleh Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI).
Dalam pernyataan sikap yang diterima jpnn.com sesaat setelah pengumuman pembubaran HTI, Rabu (19/7), KSHUMI mengutuk keras pembubaran HTI dengan landasan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
BACA JUGA: Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas!
"Itu merupakan kediktatoran konstitusional karena pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan," kata Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI Chandra Purna Irawan.(fat/jpnn)
Berikut pernyataan sikap KSHMUI:
BACA JUGA: Silakan Bubarkan Ormas Anti-Pancasila, tapiâ¦
Kami Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), dengan ini menyatakan:
1. Kami mengutuk keras pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan landasan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan kediktatoran konstitusional karena pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan. Padahal, proses itu penting untuk menjamin prinsip due process of law yang memberikan ruang kepada ormas untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil.
BACA JUGA: Satu-Satu, HTI Lebih Dahulu
2. Keputusan Pemerintah mencabut dan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan landasan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah melanggar ketentuan pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Serta pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
3. Bahwa UUD 1945 merupakan pijakan dasar dan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik.
Posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum (the equality of law) ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan masyarakat.
4. Kami Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) akan melawan melalui jalur hukum, agar upaya sepihak pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan tidak terulang.
5. Kami menyeru kepada Sarjana Hukum Muslim Indonesia untuk bersatu padu dan bersinergi membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan kebenaran.
Bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum. Perlu untuk segera dan serta merta diambil tindakan kongkrit menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya.
6. Kami menyeru kepada Sarjana Hukum Muslim Indonesia berkewajiban untuk bergerak berdasarkan kapasitas dan dorongan akidahnya untuk terlibat penuh, serius dan sungguh-sungguh untuk memberikan advokasi dan pembelaan kepada para ulama dan aktivis Islam.
BACA ARTIKEL LAINNYA... HTI Dibubarkan, Begini Respons Zulkifli Hasan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam