jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Nusron Wahid mengapresiasi keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pencabutan itu menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
BACA JUGA: HTI Dibubarkan, Yusril: Kediktatoran Jangan Diberi Tempat
"Saya mengapresiasi ketegasan dan keberanian pemerintah dalam mengambil sikap, yang tanpa mau mengambil risiko sekecil apapun terhadap anasir-anasir di Indonesia yang bertentangan atau mengancam Pancasila, NKRI, UUD 45, dan Kebhinekaan Tunggal Ika. Saya mengapresiasi betul soal itu," kata Nusron ketika menghadiri acara launching dan bedah buku 'Ahok Di Mata Mereka' di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (19/7).
Menurut Nusron, keputusan Kemenkumham membubarkan HTI memiliki landasan hukum, yaitu Perppu tentang Ormas. Jika ada pro dan kontra terkait putusan pembubaran HTI, dia menilai, hal itu sebagai sesuatu yang biasa.
BACA JUGA: Anak Buah Zulkifli Hasan Tuding Pemerintah Terburu-buru Bubarkan HTI
"Yang namanya public choice itu ada yang suka dan tidak suka. Namanya pilihan, kebijakan, tapi faktanya perppu itu (Perppu Ormas) hari ini berlaku," tutur Nusron.
Dia menyatakan, saluran-saluran disediakan bagi masyarakat yang menolak Perppu Ormas. Mereka bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Potong Tangan Saya, Kalau Ahok Keluar Enggak Berpolitik Lagi!
"Kalau enggak puas, ya, bawa ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Nusron. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KH Maruf Amin Tegaskan MUI Dukung Langkah Pemerintah Bubarkan HTI
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar