HTI Masih Mau Beraktivitas? Ini Ancaman dari Pak Wiranto

Rabu, 19 Juli 2017 – 18:50 WIB
Menkopolhukam Wiranto. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memastikan pemerintah tak akan surut langkah dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membubarkan Hizbut Tahir Indonesia (HTI).

Jika HTI keberatan karena dibubarkan, Wiranto menyarankan kepada organisasi kemasyarakatan pengusung khilafah itu mengajukan gugatan ke pengadilan.

BACA JUGA: Wiranto: Pilih Ormas Bubar atau NKRI?

"Seandainya ormas bersangkutan tidak terima dengan putusan ini, penyangkalan itu, ketidakterimaan itu, dapat diwujudkan dalam proses hukum di pengadilan nanti," kata Wiranto di Jakarta, Rabu (19/7).

Mantan Panglima ABRI itu menegaskan, di pengadilan pula ada proses hukum untuk mencari keadilan. Selain itu, pengadilan juga untuk menguji keputusan pemerintah membubarkan HTI.

BACA JUGA: HTI Dibubarkan, Yusril: Semua Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Wiranto juga menegaskan bahwa kini HTI sudah dilarang beraktivitas. Jika HTI tetap beraktivitas, maka mau tak mau bakal berurusan dengan aparat keamanan.

“Itu (jika masih beraktivitas, red) namanya melawan hukum. Itu urusan polisi," pungkas Wiranto.(fat/jpnn)

BACA JUGA: HTI Dibubarkan, Nusron Wahid Apresiasi Keberanian Pemerintah

BACA ARTIKEL LAINNYA... HTI Dibubarkan, Yusril: Kediktatoran Jangan Diberi Tempat


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler