jpnn.com, SANGATTA - Pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, HTI Kutai Timur (Kutim), Kaltim, tetap melakukan aktivitas berdakwah.
Jajaran HTI Kutim masih menunggu keputusan pengadilan, jika memang pemerintah akan mengusulkan pembubaran lewat jalur hukum.
BACA JUGA: Pak Hendro Ajak Semua Pihak Bantu Pemerintah Sikat HTI
Ketua HTI Kutim Hadi Facturohman menyayangkan sikap pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi tersebut.
Ia menyebut HTI adalah organisasi legal yang berbadan hukum sah. Maka pembubarannya harus melalui mekanisme pengadilan.
BACA JUGA: Menag: Gerakan HTI Bukan Dakwah
“Ini baru wacana, makanya kami masih beraktivitas seperti biasa, berdakwah,” kata Hadi, Selasa (9/5) kemarin.
Dia membantah jika HTI merupakan ormas anti-Pancasila. Dalam menyampaikan dakwah, HTI selalu menyampaikan materi sesuai ajaran Islam.
BACA JUGA: HTI Siapkan Perlawanan untuk Menolak Pembubaran
Bahkan, HTI pernah melakukan gugatan agar sumber daya alam (SDA) di Indonesia tidak dikuasai asing. “Justru kami membela kepentingan bangsa,” terangnya.
Hadi juga menekankan tujuan utama HTI bukanlah menegakkan khilafah. Tapi memberikan pemahaman untuk menerapkan aturan sesuai perintah Alquran.
“Misalnya kami menawarkan syariat Islam untuk mengatasi kemiskinan, ketidakadilan, dan kesenjangan sosial. Kami sifatnya menawarkan, kalau tidak mau ya sudah,” katanya.
Terhadap sejumlah organisasi yang mendukung pembubaran HTI, Hadi menghargai keputusan tersebut. Namun dia menilai bahwa sikap tersebut dilandasi karena penilaian yang keliru.
“Misalnya melihat sejarah HTI dan GP Ansor. Dulu bersama-sama dengan HTI melawan PKI (Partai Komunis Indonesia), tapi belakangan ini kami berbeda. Kendati begitu, kita tetap adalah saudara muslim. Kami akan dialog dan lebih mempererat silaturahmi dengan mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua GP Ansor Kutim Zainul Arifin mendukung rencana pemerintah membubarkan HTI. Dia juga meminta pemerintah melakukan pembubaran secara hukum.
“Sejauh ini baru pernyatan politis. Jangan berhenti sampai di situ. Kalau memang serius, harus dengan langkah hukum,” kata Zainul.
Pembubaran ormas bukanlah sesuatu yang diharamkan. Langkah itu bisa dilakukan selama landasan dan prosesnya berjalan sesuai prosedur.
Salah satu alasan pembubaran adalah, rencana HTI menerapkan khilafah di negara ini terindikasi bertentangan Pancasila. “Bahkan di beberapa negara di dunia HTI sudah dibubarkan,” katanya.
“Kalau pembubaran juga tidak boleh sewenang-wenang. Makanya jalur hukum adalah pembubaran bermartabat. Tapi jangan hanya HTI, banyak organisasi lainnya. Intinya organisasi yang bertentangan dengan PBNU (Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Undang-Undang),” sambung dia, seperti diberitakan Bontang Post (Jawa Pos Group).
Dia juga meminta kepada pemerintah memberikan perlindungan agar keselamatan anggota HTI tetap terjamin. “Keselamatan saudara kita di HTI jangan sampai diabaikan,” tandasnya. (hd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curhat Pengurus HTI soal Pembubaran dan Ambisi Selamatkan Indonesia
Redaktur & Reporter : Soetomo