jpnn.com, PONTIANAK - Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kalimantan Barat Wandra Irvandi mengatakan, organisasinya sudah berbadan hukum.
Karena itu, dia menyayangkan rencana pemerintah membubarkan HTI.
BACA JUGA: Hendak Dibubarkan, HTI tak Gentar
“HTI telah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini selama lebih dari 25 tahun secara legal, tertib, damai, dan praktis dikatakan tidak pernah menimbulkan persoalan hukum,” ungkap Wandra kepada Rakyat Kalbar, Senin (8/5).
Menurutnya, wacana pemerintah membubarkan HTI menimbulkan tanda tanya besar.
BACA JUGA: Jangan Sampai Dianggap Islamphobia, Ini Berbahaya
“Apa yang dipersangkakan kepada kami, karena kami tidak pernah diundang untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, seharusnya ada tahapan sebelum pembubaran.
BACA JUGA: HTI Akan Dibubarkan, Begini Reaksi Muhammadiyah dan GP Ansor
Mulai peringatan satu hingga tiga sesuai undang-undang.
“Jangankan ketiga, peringatan kesatu pun kami tidak pernah (terima),” imbuhnya.
Ivan mengungkapkan, Hizbut Tahrir merupakan kelompok dakwah yang menyampaikan ajaran Islam.
HTI juga meyakini bahwa Islam merupakan solusi untuk berbagai masalah di Indonesia.
HTI terdorong untuk mengambil peran berpartisipasi menyelamatkan Indonesia melalui jalan dakwah.
“Dengan demikian sesungguhnya dakwah yang dilakukan Hizbut Tahrir merupakan bukti tanggung jawab kami dan kecintaan kami terhadap negeri ini,” tambahnya.
HTI pun menilai langkah pemerintah untuk pembubaran tersebut harus dihentikan.
“Karena menghentikan dakwah bukan saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat serta bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri,” tegas Ivan.
Sampai sekarang, HTI Kalbar belum menyiapkan langkah apa pun terkait wacana pembubaran itu.
“Ya, kami tetap mengimbau agar langkah pemerintah tersebut dihentikan,” ujar Ivan. (Iman Santosa/Hamka Saptono)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HTI Beda Konteks denga FPI, Simak nih Prosedur Pembubaran Ormas
Redaktur & Reporter : Ragil