jpnn.com - JAKARTA - Anggota tim penasihat hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang belum menentukan langkah hukum berikutnya terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman kliennya. Pasalnya dia belum mendapat salinan putusannya.
"Terus terang saja, terhadap putusan itu kami belum mengetahui secara resmi apa pertimbangannya. Nanti setelah kami ketahui resmi, kami pelajari dan cermati, baru kami tentukan langkah selanjutnya," kata Juniver saat dihubungi, Kamis (19/12).
BACA JUGA: PPP Halalkan Penolakan Perppu MK di Paripurna
Ia menyatakan, tim penasihat hukum akan melakukan diskusi dengan Djoko. Diskusi ini untuk menentukan apakah mereka akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, putri Djoko, Eva Handayani Susilo, enggan berkomentar ketika disinggung soal putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman ayahnya.
BACA JUGA: Soal Santet, KPK: Kami Berserah Pada Tuhan
Seperti diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri dan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Djoko berupa penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta dan subsidair enam bulan kurungan.
BACA JUGA: KPK: Vonis Djoko Susilo Diperberat jadi Kado Akhir Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum Djoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Apabila Djoko tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
Mantan Kepala Korlantas Polri itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Djoko Susilo
Redaktur : Tim Redaksi