Hukuman Dirut PT IM2 jadi 8 Tahun Penjara

Senin, 06 Januari 2014 – 15:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menjadi delapan tahun penjara.

Sebelumnya, Indar telah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilann Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukuman ini tertuang dalam putusan Nomor 33/pid/Tpk/2013/PT. DKI atas nama Indar Atmanto tanggal 12-12-2013.

BACA JUGA: Wa Ode Sebut Haris Pelopor di Kasus Korupsi DPID

"Amar putusan intinya mengubah putusan  Pengadilan tipikor Jakarta Pusat no. 01/Pid.Sus/2013/PN Jakarta.Pusat tanggal.8 Juli 2013. Yaitu terbukti kejahatan tindak pidana korupsi sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Achmad Sobari melalui pesan singkat pada wartawan, Senin (6/1).

Dalam putusan ini, Indar tetap harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA: Pengacara Ngotot Minta KPK Tak Hambat Kerja Atut

Pada putusan pengadilan tipikor sebelumnya, PT. IM2 juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun atas perkara tersebut karena dianggap merugikan negara.

Namun, dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta putusan itu diubah. PT menganggap bahwa korporasi (PT. IM2) sebagai subyek hukum seandainya dihukum maka korporasi tersebut harus turut didakwakan.

BACA JUGA: Pemberkasan CPNS Dimulai

"Bahwa karena dalam perkara ini korporasi tidak masuk dakwaan sehingga  korporasi tersebut tidak dapat dihukum bayar uang pengganti," sambung Sobari.

Dengan adanya perubahan itu, maka hukuman ditambahkan pada Indar yang sudah didakwakan Pengadilan Tipikor.

PT menganggap kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan di atas Rp. 1 triliun. Ini dianggap merusak tatanan perekonomian negara sehingga hukuman diperberat pada Indar.

"Ini merusak tatanan perekonomian negara maka pidana yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara tersebut. Sehingga  pidananya harus ditambah dipandang layak dan adil. Uang pengganti dalam perkara ini tidak PT dibebankan kepada PT. IM2," tandas Sobari.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutarman Bela Polisi yang Istrinya Kecurian Miliaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler