Hukuman Edhy Prabowo Disunat, Jubir PSI: Sirna Sudah Asa

Kamis, 10 Maret 2022 – 22:00 WIB
Edhy Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo angkat bicara soal Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun.

Adapun alasan pengurangan hukuman, yakni Majelis Kasasi MA menilai Edhy telah bekerja dengan baik selama menjadi pembantu Presiden Joko Widodo. 

BACA JUGA: Kritik ICW soal Hukuman Edhy Prabowo Disunat MA Keras Banget Ini

"Ini bisa jadi preseden buruk, suatu putusan dengan alasan yang mengada-ada," kata Bimmo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3).

"Bagaimana mungkin jabatan yang baru diemban sekitar satu tahun dan kemudian ditangkap ketika selesai membelanjakan uang hasil korupsinya, dikatakan telah bekerja dengan baik?, Indikatornya apa?," sambung Bimmo.

BACA JUGA: MA Apresiasi Kinerja Edhy Prabowo, ICW: Benar-Benar Absurd!

Menurut Bimmo, putusan MA itu memperpanjang daftar vonis rendah koruptor yang terjadi sepanjang 2021-2022, mulai dari Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, Julian Batubara, RJ Lino dan terakhir Azis Syamsuddin yang hanya divonis 3,5 tahun penjara.

"Sirna sudah asa akan hadirnya seorang Artidjo Alkostar baru di Mahkamah Agung," ujar Bimmo.

BACA JUGA: Anies Cabut Banding Banjir Kali Mampang, Justin PSI: Telat Mikir

Bimmo juga menilai putusan MA itu bermuatan politis.

"Semoga tidak pernah terjadi ada menteri yang mantan koruptor. Sementara di negara lain, menteri yang baru terindikasi korupsi mundur, di sini harus tertangkap dulu baru diberhentikan. Sangat menyedihkan," ujar Bimmo.

Sebelumnya, MA menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun karena Edhy dinilai telah bekerja dengan baik selama menjadi pembantu Presiden Joko Widodo. 

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan atas pertimbangan itu, putusan judex facti atau pengadilan tinggi yang mengubah vonis pengadilan negeri dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. 

"Mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa, sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (9/3). (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukuman Edhy Prabowo Disunat, Begini Komentar Tajam Bang Reza


Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler