Hukuman Kebiri Bisa Terjadi terhadap Mas Bechi Jombang Pencabul Santriwati

Minggu, 10 Juli 2022 – 00:01 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan santriwati oleh MSAT alias Mas Bechi Jombang. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, SIDOARJO - Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan Elle menjawab kemungkinan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) bakal dikenai hukuman kebiri.

Mas Bechi merupakan tersangka kasus pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim).

BACA JUGA: Di Sinilah Bechi Jombang Mencabuli Santriwati Tengah Malam, Ada Surat

Anak Kiai Muchtar Mu'thi, pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Desa Losari itu menyerahkan diri kepada polisi setelah 15 pencarian, Kamis (7/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Sofyan sebagaimana diberitakan jatim.jpnn.com, Bechi bisa dikebiri bisa terjadi dan bisa tidak, karena tergantung fakta-fakta di persidangan nanti.

BACA JUGA: Begini Perlakuan terhadap Bechi Anak Kiai Jombang di Rutan Medaeng, Siap-Siap Saja

"Apakah ada tuntutan kebiri atau tidak, itu nanti akan dilihat (dari) fakta persidangan," ucap Sofyan di Rutan Kelas I Surabaya, Sidoarjo pada Jumat (8/7).

Bechi diketahui dijerat dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP yang ancamannya sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: Ini Solusi Paten Agar Penghapusan Honorer 2023 Tidak Menambah Pengangguran

Pencabul santriwati itu juga bisa dikenakan Pasal 294 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Selain bisa dijatuhi hukuman kebiri, jika Bechi dijatuhi vonis maksimal, dia bakal tua di balik jeruji besi.

Kasus pencabulan oleh Bechi Jombang itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.

"Dengan penyerahan tersangka ini kami akan limpahkan ke PN Surabaya dan kami sidangkan," ujar Sofyan.

Sebelumnya, polisi mengungkap lokasi MSAT alias Mas Bechi (42) diduga mencabuli dua dari lima santriwati.

Bechi Jombang saat ini telah mendekam di Rutan Medaeng dan ditempatkan sementara di ruang isolasi.

BACA JUGA: Detik-Detik Bechi Anak Kiai Jombang Menyerahkan Diri, Ternyata Sembunyi di Sini

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut korban tindakan asusila MSAT ada lima santriwati, salah satunya MN.

Bechi melakukan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.

Brigjen Ramadhan menyebut dua kejadian itu dilakukan tersangka di Gubuk Cokro Kembang.

Lokasi itu berada di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan seksual Bechi, termasuk ada surat.

Barang bukti yang diamankan pada kasus pencabulan santriwati itu berupa dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaus.

"Serta tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," beber Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7). (genpi/mcr12/mcr23//jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler