Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara

Kamis, 13 April 2023 – 00:31 WIB
Pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengajuan banding yang dilakukan kubu Kuat Ma'ruf ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak membuahkan hasil manis.

Majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas vonis yang diberikan kepada Kuat Ma'ruf, yakni penjara selama 15 tahun.

BACA JUGA: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Abdul Fattah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Dalam sidang banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu tetap ditahan.

BACA JUGA: Permintaan Keluarga Brigadir J kepada Polri

Kemudian, putusan ini selanjutnya akan disampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dan akan diberikan hak kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan kasasi," kata Hakim Abdul Fattah.

BACA JUGA: Tak Kuat Menanjak, Truk Pengangkut Aspal Terjun ke Jurang, Begini Kondisinya

Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2).

Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, pada Rabu (15/2), Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepadanya. Kuat Ma'ruf mengajukan banding lebih dahulu dibanding tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Vonis yang dijatuhkan PN Jaksel kepada Kuat Ma'ruf tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada Senin (16/1), JPU menuntut Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terapkan Budaya Siri Na Pacce dalam Mengeksekusi Yosua, Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler