Terapkan Budaya Siri' Na Pacce dalam Mengeksekusi Yosua, Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati

Rabu, 15 Maret 2023 – 20:18 WIB
Ketua Yayasan Keturunan Tomanurung Sulawesi Selatan Annar Salahuddin Sampetoding menyatakan dirinya bersama sejumlah pihak menolak vonis mati untuk Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu (15/3) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keturunan Tomanurung Sulawesi Selatan Annar Salahuddin Sampetoding menyatakan dirinya bersama sejumlah pihak menolak hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Menurutnya, Ferdy Sambo sedang menjalani Siri' Na Pacce sehingga menimbulkan akibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Alasan Hotman Paris Menolak Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo

"Ada kelompok aktivis kemanusiaan yang menolak hukuman tersebut karena dianggap bertentangan dengan budaya kami Siri' na Pacce yang artinya malu dan kepedihan yang sangat mendalam sekali yaitu menjunjung tinggi harkat dan martabat keluarga," kata Annar saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (15/3).

Namun, dia menyebutkan pihaknya tetap menghargai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

BACA JUGA: Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk

"Meski demikian, kami menganggap bahwa vonis mati terhadap saudara kami Ferdy Sambo sangatlah berlebihan. Bahwa betul beliau bersalah, tetapi apakah hukuman mati adalah vonis yang tepat?" lanjutnya.

Dia menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo berlebihan karena hukuman itu diberikan untuk memenuhi keinginan masyarakat tertentu semata dan bukan atas dasar keadilan yang substantif.

BACA JUGA: Teddy Sambo

"Kami meyakini saudara kami Ferdy Sambo semata-mata hanya ingin membela harkat dan martabat pribadi keluarganya yaitu Siri' na Pacce, sesuatu yang dalam tentang keyakinan budaya kami orang Sulawesi Selatan yang terdiri dari etnis Toraja, Makassar, dan Bugis," jelasnya.

Annar menjelaskan Siri' Na Pacce bisa dilakukan siapa pun untuk membela harkat dan martabat keluarga dan pribadinya tersebut yang harus dilakukan sendiri tanpa terwakilkan.

"Vonis mati terhadap Ferdy Sambo seakan-akan tidak menyisahkan sedikit ruang keadilan yang selama proses atau fakta persidangan sudah mengaku salah, berkali-kali meminta maaf dan siap bertanggung jawab, bahkan bersikap sopan," jelasnya.

Sebelumnya, Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang putusan Ferdy Sambo menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana itu.

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas apa yang dilakukannya.(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Richard Mille Disebut Gimik Sambo, Kubu Tony Trisno: Fitnah Murahan


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ferdy Sambo    Yosua   Makassar   Budaya  

Terpopuler