KUALA LUMPUR - Hukuman atas Yim Pek Ha, 41 tersangka penganiyaan pembantu rumah tangga asal Indonesia, Nirmala Bonat berkurang sebanyak enam tahunPengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, mengurangi hukumannya yang semula 18 tahun menjadi 12 tahun penjara.
"Setelah mempelajari fakta kasus ini dan luka korban dan saran dari penasehat hukum bahwa dia adalah tersangka pertama dengan empat anak, dengan ini saya mengurangi hukuman untuk kedua dakwaan dari 18 tahun," ujar Hakim Azman Abdullah kepada Bernama seperti dikutip The Malaysian Insider, Kamis (03/12).
Pengadilan mengijinkan banding atas empat tuduhan yang dilayangkan kepada Yim termasuk mematahkan hidung yang membuatnya bisa dihukum dua tahun penjara
BACA JUGA: Exit Strategy Obama Belum Pasti
Hakim menawarkan waktu untuk bisa naik banding dengan membayar 200.000 ringgit (Rp 556,887 juta) ke pengadilan yang lebih tinggi"Hukuman itu untuk mencegah orang lain melakukan beberapa kejahatan khususnya terhadap yang lemah dan bahkan (kejahatan) terhadap binatang," tutur Hakim Azman Abdullah kepada AFP Kamis (03/12).
Yim dinyatakan bersalah atas penganiyaan terhadap Nirmala pada 27 November 2008
BACA JUGA: APA Harus Bahas Terorisme
Pengadilan tinggi menuduh Yim menyertrika dan menyiram air panas ke kaki Bonat pada Maret dan April 2004Bonat kembali ke Provinsi Nusa Tenggara Timur awal tahun ini
BACA JUGA: Didesak Mundur oleh Mantan Presiden
Kasus Bonat menjadi headline di Malaysia segera setelah foto-foto badan Bonat yang terluka terpampang di halaman depan media pada 2004Menurut pengakuan Bonat, setelah dilempar dengan mug, dirinya dianiaya setiap hariMulai punggung hingga payudaraWajahnya juga membengkak karena sering dipukul.Yim Pek Ha sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Sesyen (pengadilan tingkat I) pada 27 November 2008Yim dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan yang dikenakan terhadapnyaYaitu terkait penganiayaan terhadap Nirmala di rumahnya di Villa Putera, Jalan Tun Ismail, pada 2004Akan tetapi, Yim Pek Ha mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Kendati demikian, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menilai Yim Pek Ha bersalah atas dakwaan keempat yaitu secara sengaja melukai Nirmala dengan mug dari baja pada 17 Mei 2004Atas dakwaan keempat, Yim dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Indonesia telah membatasi pengiriman TKI ke Malaysia sejak Juni laluMinggu ini pemerintahan Malaysia menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk menanggapi keluhan TKI asal IndonesiaSelama ini Malaysia bergantung atas suplai TKI dari Indonesia(war)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suasana Natal di Orchard Road
Redaktur : Antoni