Hukuman Mati atau Dimiskinkan Bagi Koruptor

Kamis, 17 November 2011 – 14:57 WIB

JAKARTA --Salah satu Calon Pimpinan KPK, Abdullah Hehamahua, ingin koruptor dihukum mati"Saya tidak ada kecenderungan (hukuman) penjara

BACA JUGA: Mobil Dinas Diganti Mobil Sewa

Tapi, pilihannya ada dua, hukuman mati atau bebas
Kalau bebas, harus ada pemiskinan (kepada koruptor)," kata Abdullah, Kamis (17/11), saat diskusi terbuka di Jakarta.

Selain itu Abdullah menegaskan, koruptor tersebut harus kerja sosial

BACA JUGA: PAN Tantang KPK Bongkar Kasus Besar

"Dia harus membersihkan got di kota-kota, kemudian dikerjakan di perkebunan kelapa sawit dan gajinya itu dipatok bayar utang (uang yang dikorupsi) sampai lunas," kata Abdullah. 

Dia juga ingin KPK memimpin gerakan budaya masyarakat anti korupsi, jika terpilih
KPK kata dia, harus menjadi model bagi semua lapisan dalam persoalan kode etik untuk mencapai itu

BACA JUGA: Pengisian Jabatan Eselon I dan II Digelar Terbuka

Dia pun menegaskan, ada tiga strategi bagi KPK ke depanPertama sesuai  UU 30 tahun 2006 pasal 6 tentang tugas KPK yakni, pencegahan, penindakan, pelibatan peran serta masyarakat"Ini strategi pemberantasan korupsi periode mendatang," katanya.

Dia juga mengatakan, kasus korupsi yang akan diproses adalah nilainya di atas Rp50 miliar"Kalau di bawah Rp50 miliar, kita supervisi polisi dan jaksaDi atas Rp50 miliar diserahkan ke KPK," katanya

Abdullah juga menjanjikan akan meningkatkan penyelamatan uang negara dari kasus korupsi yang diprosesDan kalau diamanahkan jadi Pimpinan KPK, Abdulah menegaskan, akan fokus pada kasus Century dan Pajak."Yang lain  serahkan kepolisian dan kejaksaan," tegasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Sudan dan RI, MOU Hukum Syariah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler