JAKARTA--Dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama dan pengembangan wawasan peradilan dan perundang-undangan, Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Sudan menandatangani nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) hukum Syariah antara kedua belah pihak di gedung Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung RI, Kamis (17/11).
Hadir dalam penandatanganan MoU ini Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin Andi Tumpa, Ketua Mahkamah Agung Sudan, Maulana Galal ed Dien Muhammad Othman, Wakil Ketua MA Sudan, Abdurrahman Muhammed Abdurrahman Syarfi, Kepala Sekretariat Pimpinan MA Sudan, Muhammed Ali Abdullah, Duta Besar Republik Sudan, Ibrahim Boushra Mohammed, pimpinan MA RI, Hakim Agung, dan Eselon I dan II MA RI.
Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin Andi Tumpa mengatakan, meskipun MA saat ini telah memiliki kerjasama dengan beberapa pengadilan asing terkait dengan perkembangan dan pembaruan hukum, namun MA kata dia, belum memiliki kerjasama terkait dengan pengembangan hukum Syariah.
"Padahal jumlah perkara pada pengadilan agama di seluruh Indonesia jumlahnya cukup signifikanPada tahun 2010, pengadilan agama di seluruh Indonesia menerima sekitar 370.000 perkara," ujar Harifin dalam sambutannya.
Menurut Harifin, hal ini penting karena pengadilan agama memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa hukum keluarga di antara penganut Islam
BACA JUGA: Tata Pegawai, Butuh 4.150 Analisis Jabatan
Perkembangan beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa masalah hukum Syariah di Indonesia sudah tidak hanya akan terbatas pada lingkungan hukum keluarga.Menyikapi dinamika itu, Mahkamah Agung segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang merupakan pedoman bagi hakim-hakim peradilan agama untuk menangani perkara-perkara baru tersebut.
"Saya berharap penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga dapat dilanjutkan dengan dibentuknya tim kerja yang akan memikirkan lebih lanjut tentang bentuk konkrit bekerjasama yang akan dilakukan, dan bagaimana kerjasama tersebut bisa memberikan manfaat yang optimal bagi kedua badan peradilan di tengah kerja-kerja rutin kita," ujar Harifin.
Mou yang ditulis dalam tiga bahasa yaitu bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris, menyepakati empat hal
Kedua, kedua belah pihak saling tukar menukar berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal hukum, dan referensi-referensi lain terkait yang ada di masing-masing negara.
Ketiga, kedua belah pihak saling bertukar informasi terkait dengan perkembangan pelaksanaan hukum di negara masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada dalam rangka menunjang penerapan dan penegakan supremasi hukum di masing-masing negara.
Keempat, kedua belah pihak saling memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan secara periodik bagi para hakim dari kedua negara di negara masing-masing untuk mengkaji berbagai pengetahuan syariah, hukum, dan peradilan kontemporer
BACA JUGA: Timwas Century Didesak Pangil Hatta Radjasa
BACA JUGA: Penataan Gaji PNS Masuk RUU ASN
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KontraS: Penegakan HAM Papua Merosot
Redaktur : Tim Redaksi