"Kalau RUU ASN akan ditetapkan tahun depan, itu berarti pejabat eselon satu dan dua akan dibuka secara terbuka
BACA JUGA: MA Sudan dan RI, MOU Hukum Syariah
Artinya pejabat di daerah A yang memenuhi kriteria bisa pindah ke daerah B tanpa harus melihat apakah putra daerah atau tidak," tegas Wakil Menpan&RB, Eko Prasojo di Jakarta, Kamis (17/11).Keterbukaan dalam pengisian pejabat eselon I dan II ini, menurut Eko, akan menguntungkan pejabat daerah yang berkinerja baik
BACA JUGA: Tata Pegawai, Butuh 4.150 Analisis Jabatan
Penilaiannya pun lebih objektif dan bukan atas dasar like and dislike, karena tim independen yang akan menilainya.Begitu juga pegawai di pusat, bisa pindah ke daerah yang kekurangan aparatur (misalnya untuk jabatan tertentu).
"Selama ini jabatan eselon I dan II hanya ditempatkan orang-orang tertentu saja
BACA JUGA: Timwas Century Didesak Pangil Hatta Radjasa
Sistem ini yang akan diubah sehingga aparatur itu bukan milik pusat atau daerah tapi milik rakyat dan bisa berwawasan NKRI," tandasnya.Di paguyuban Kemenpan&RB sendiri, hal tersebut sudah dilakukanSejak 3 November, Kemenpan&RB telah membuka lowongan untuk jabatan kepala BKN, kepala LAN, dan staf ahli Kemenpan&RB secara terbukaSeluruh pejabat di pusat dan daerah diberi kesempatan untuk melamar posisi-posisi tersebut hingga 22 November(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penataan Gaji PNS Masuk RUU ASN
Redaktur : Tim Redaksi