JAKARTA--Wakil Menteri PAN&RB Eko Prasojo mengatakan, dalam pencegahan korupsi, pihaknya telah menetapkan kebijakan di bidang hukum dan aparatur melalui pemantapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Perpres No 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014)Salah satu langkah konkritnya adalah dengan melakukan gerakan nasional efisiensi birokrasi.
"Kalau sebelum-sebelumnya, perjalanan dinas tidak ada batasan anggaran maupun waktunya, sekarang kita batasi
BACA JUGA: PAN Tantang KPK Bongkar Kasus Besar
Pembatasan perjalanan dinas ini dilakukan secara proporsional melalui perumusan pedoman perjalanan dinas," tegas Eko di Jakarta, Kamis (17/11).Pencegahan korupsi juga dilakukan dengan menerapkan pola hidup sederhana bagi pejabat birokrasi
BACA JUGA: Pengisian Jabatan Eselon I dan II Digelar Terbuka
Artinya penggunaan mobil dinas hanya pada jam kerja."Yang terjadi sekarang kan, yang pejabat bapaknya, tapi mobil dinasnya malah dipakai istri dan anak-anaknya
BACA JUGA: MA Sudan dan RI, MOU Hukum Syariah
Padahal, mobil dinas hanya boleh digunakan saat pejabat tersebut bertugasKalau tidak dinas, ya pakai mobil pribadi saja," tuturnya.Ditambahkannya, pengadaan kendaraan dinas sangat banyak memakan anggaranKarena itu pengadaan mobil dinas akan diubah menjadi metode sewa.
"Nantinya instansi-instansi tidak perlu mengadakan mobil dinas yang banyakCukup menggunakan mobil sewaan saja agar lebih hemat," pungkasnya.(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tata Pegawai, Butuh 4.150 Analisis Jabatan
Redaktur : Tim Redaksi