Hukuman Penjara Ditambah, Hak Politik Dicabut Pula

Kamis, 02 Juni 2016 – 23:02 WIB
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tipikor DKI Jakarta ternyata tidak hanya memperberat hukuman penjara atas Suryadharma Ali dari enam menjadi sepuluh tahun. Sebab, putusan banding juga mencabut hak-hak politik mantan menteri agama yang menjadi terdakwa korupsi penyelenggaraan haji itu.

Juru Bicara PT DKI Jakarta Heru Pramono mengatakan, pencabutan hak politik SDA itu merupakan hukuman tambahan. "Pencabutan hak-hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pemidanaannya," katanya saat dihubungi, Kamis (2/6).

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Parpol Gagal, Fungsi Representasi Juga Gagal

Berdasarkan putusan banding yang dibacakan pada 19 Mei 2016 lalu, SDA -sapaan Suryadharma- dihukum 10 tahun penjara. Putusan tingkat banding juga mengabulkan permohonan banding KPK. “Dari enam tahun penjara di tingkat pertama dinaikkan menjadi sepuluh tahun di tingkat banding," kata Heru.

Ia menjelaskan, putusan banding atas SDA yang teregistrasi Nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKl itu memperbaiki vonis majelis hakim di pengadilan tingkat pertama. Pasalnya, vonis banding itu mendekati tuntutan hukuman yang diajukan jakwa penuntut umum (JPU) KPK.

BACA JUGA: Tahu Kan, Kebijakan Pemerintah Sudah Makan Banyak Korban?

"Ini lumayan karena tuntutan saja sebelas tahun. Hampir mendekati tuntutan," ujar Heru.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2016 menjatuhkan vonis bersalah kepada SDA. Mantan ketua umum PPP itu dinyatakan terbukti memanfaatkan sisa kuota haji nasional untuk memberangkatkan kerabat dan orang-orang yang direkomendasikan Komisi VIII DPR selama periode 2010 hingga 2013.

BACA JUGA: KPK Didesak Tuntaskan Kasus Mangkrak Ini

SDA juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM)  2010-2013 untuk keperluan pribadi hingga Rp 1,8 miliar. Karenanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.(put/jpg/ara/jpnn)‎

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaring Divers Taiwan, Kemenpar Eksis di Taipei Flora Expo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler