jpnn.com - SURABAYA –Proses hukum terhadap kasus pembunuhan seorang pemuda di Sidoarjo, Ketut Hadi Prayitno belum usai. Kini hukuman bagi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ketut berubah.
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya memberikan putusan baru kepada sebagian terdakwa yang telah diadili di Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya.
Oditur Letkol Laut (KH) Vinor Orvansyah menjelaskan, vonis banding bagi para pelaku tidak berubah sepenuhnya. Hanya beberapa terdakwa yang memperoleh hukuman anyar.
BACA JUGA: Ada Ribuan Botol Miras Ilegal di Surabaya
''Hukuman terhadap terdakwa dua diubah,'' katanya.
Terdakwa yang dimaksud adalah Erwin Dwi Ananta. Sebelumnya, dia dihukum pidana tiga tahun penjara. Ditambah hukuman tambahan berupa pemecatan. Di tingkat banding, vonisnya berubah. Yakni, berkurang menjadi hukuman badan selama dua tahun plus dipecat dari kesatuan.
Dalam perkara tersebut, ada delapan terdakwa yang disidang. Hukuman bagi seorang terdakwa telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Yaitu, Andi Kurniawan Armananta. Dia tidak mengajukan banding dan siap menjalani pidana selama setahun penjara. (may/c14/fal/flo/jpnn)
BACA JUGA: Ckck..Sudah Divonis Hukuman Mati Masih Aja Jual Narkoba di Rutan
BACA JUGA: Tegas! Gerindra Tolak Bantu Kader yang Terlibat Korupsi Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk Berat, Wakapolsek Nyetir Mobil, Terus gak Kuat
Redaktur : Tim Redaksi