jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menyatakan kasus yang menimpa Brigjen Raja Erizman sudah selesai. Raza pernah disidang etik dan profesi pada 2011 terkait penanganan kasus Gayus Tambunan.
Raja dituding membuka blokir rekening berisi dana Rp 25 miliar milik Gayus Tambunan.
BACA JUGA: Kejagung Didesak Segera Tuntaskan Vaksin Palsu
"Permasalahan yang menyangkut anggota Polri ada mekanisme penanganan dan penyelesaiannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto kepada JPNN, Kamis (6/10).
Dia mengatakan, jika terjadi kesalahan dan terbukti maka seseorang yang sudah selesai menjalani masa hukuman juga memiliki kesempatan yang sama untuk promosi. "Apalagi jika tidak bersalah," katanya.
BACA JUGA: Gerindra Kesal! 4 BUMN Dikasih PMN, Termasuk yang Garap Kereta Cepat
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menambahkan, pengangkatan Raja sudah melalui proses Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi Polri.
Kasus Raja sudah selesai, dan namanya telah dipulihkan. "Jadi tidak selalu selama kariernya dihukum terus. Dalam sistem pembinaan kami, tidak seperti itu," tegas Boy, Kamis (6/10).
BACA JUGA: Wuihhh…Tiga Benteng Pertahanan TNI Siap Berdiri di Natuna
Raja mendapat promosi sebagai Kadivkum Polri dan akan naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal. Raja sebelumnya menjabat Kasespimma Sespim Polri Lemdikpol. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bongkar Praktik Mafia Pengoplos Beras
Redaktur : Tim Redaksi