Polri: Permintaan Maaf Tak Bisa Selesaikan Pidana

Selasa, 23 Oktober 2018 – 23:02 WIB
Setyo Wasisto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, proses hukum tetap berjalan meskipun oknum Banser yang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid meminta maaf.

"Polri tetap akan memproses. Minta maaf kan permintaan dari MUI. Proses itu tidak menyelesaikan pidana," ujar dia di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

BACA JUGA: Polri Kantongi Identitas Pembawa Bendera Bertuliskan Tauhid

Mantan Wakabaintelkam Polri ini menegaskan, penyidik Polres Garut ini tengah menggali motif dan keterangan terkait pembakaran bendera itu.

Polisi akan mencari unsur-unsur pidana yang berujung pada penetapan sejumlah pasal.

BACA JUGA: Respons Polri soal Banser Bakar Bendera Bertuliskan Tauhid

Dalam kasus ini, Setyo menyebut dua pasal yang kemungkinan dilanggar pelaku. Pertama berkaitan penistaan agama yakni Pasal 156 dan 156a serta pasal soal kegaduhan.

"Kami lihat dulu masuk unsur yang mana. Kami lihat apakah di 156 atau 156a. Kalau kegaduhan bisa saja Pasal 14 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang keonaran,” tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Wiranto Lihat Sendiri Bendera HTI Masih Berkibar di Daerah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bendera Bertuliskan Tauhid Dibakar, Pak JK: Ada Syahadatnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler