Huni Rutan KPK, Rita Widyasari Batal Maju Pilgub Kaltim

Minggu, 26 November 2017 – 01:26 WIB
Rita Widyasari memakai baju tahanan KPK. Foto: Miftah/Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Rita Widyasari harus melupakan ambisinya maju Pilgub Kaltim 2018 mendatang.

Saat ini, Rita masih ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 6 Oktober lalu.

BACA JUGA: Papa Novanto dan Bunda Rita, Dua Orang Kuat Bernasib Sama

“Enggak ada obrolan soal itu (pilgub) lagi. Sebab hampir enggak mungkin Ibu bisa maju (mencalonkan diri),” ungkap Noval El Farveisa selaku pengacara Rita sebagaimana dilansir Prokal, Sabtu (25/11).

Dia menambahkan, salah satu penyebab Rita tak bisa maju adalah pendaftaran calon pasangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dimulai 8 Januari 2018.

BACA JUGA: KPK Beri Perlakuan Khusus kepada Setya Novanto?

Sementara itu, hingga kini, Rita yang menjabat sebagai ketua DPD Partai Golkar Kaltim masih bergelut dengan urusan di KPK.

“Januari pendaftaran, sudah pasti enggak bisa karena belum tentu perkaranya selesai,” tegas Noval.

BACA JUGA: Setnov Diburu KPK, Istana: Presiden Tidak Ikut Campur

Saat ini, sambung Noval, pihaknya tengah fokus menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan saat menjalani persidangan.

Noval memperkirakan persidangan kasus yang membelit Rita akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

“Sebab kejadian perkara dan saksinya banyak tinggal di Kaltim,” tambah Noval.

Rita ditetapkan menjadi tersangka pada 28 September karena disangka menerima suap dan gratifikasi.

Selain Rita, ada dua tersangka lain yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun alias Abun.

Abun disebut berperan sebagai pemberi suap. Abun diduga memberikan uang Rp 6 miliar kepada bupati perempuan pertama di Kaltim itu.

Nominal tersebut diduga untuk melancarkan pemberian izin lokasi guna alih fungsi hutan di Kecamatan Muara Kaman, Kukar.

Sementara itu, Khairudin diduga turut membantu Rita dalam menerima gratifikasi.

Mereka bersama-sama diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai USD 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. (fch/dra/ryu/pra/rom/k8)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tetap Usung Rita Widyasari yang Berada di Bui


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler