HUT ke-75 Kemnaker, Menaker Ida Minta Terapkan 4 Langkah Transformasi

Senin, 25 Juli 2022 – 14:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah selaku inspektur upacara dalam HUT ke-75 Kemnaker di halaman kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (25/7). Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk terus meningkatkan pengelolaan kompetensi SDM dengan menerapkan empat langkah transformasi digital pengelolaan SDM.

Adapun keempat transformasi digital pengelolaan SDM itu di antaranya melalui implementasi aplikasi e-performance, e-mutasi, LKM (Layanan Kepegawaian Mandiri), dan Si-Mantel (Sistem Informasi Manajemen Talenta).

BACA JUGA: Kemnaker Boyong Dua Penghargaan di BKN Award 2022, Sekjen Anwar Ucapkan Kalimat Ini

Menurut Ida, keempat transformasi tersebut diintegrasikan dalam satu kesatuan transformasional yang disebut SikapKERJA, yaitu sistem informasi kinerja aparatur pemerintahan Kemnaker.

"Transformasi ini akan membantu peningkatan kualitas SDM Kemnaker secara lebih efisien dan efektif sehingga dapat menjadi daya ungkit bagi kementerian ini," ujar Menaker Ida Fauziyah selaku inspektur upacara dalam HUT ke-75 Kemnaker di halaman kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (25/7).

BACA JUGA: Kabar Baik dari Sekjen Kemnaker Tentang Hasil Pertemuan Hari Kedua G20 EWG IV

Dia mengatakan, empat langkah transformasi tersebut juga sebagai upaya untuk menjaga raihan berbagai prestasi dan penghargaan yang diperoleh Kemnaker pada 2021 lalu.

Adapun penghargaan yang diraih di antaranya Anugerah Meritokrasi tahun 2021 dengan kategori sangat baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Penghargaan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN RI) untuk Pengembangan SDM (khususnya Program Pelatihan untuk Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator mendapat nilai A), Predikat kepatuhan tinggi untuk standar kualitas pelayanan dari Ombudsman RI, dan Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 sebagai Badan Publik informatif dari Komisi Informasi Pusat.

BACA JUGA: Kemnaker Pastikan Koperasi TKBM Tidak Dihapus Terkait Pemberlakuan NLE di Pelabuhan

Penghargaan lainnya, yakni Juara 3 dalam Penghargaan Anugerah Media Humas (AMH) 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional terbaik IV tahun 2021, dan penghargaan peringkat ke-4 penghargaan Implementasi Manajemen ASN Terbaik, serta Penghargaan peringkat ke-4 Kategori Penilaian Kompetensi.

"Jadikan ulang tahun ke-75 Kemnaker ini sebagai momentum untuk mentransformasikan sembilan Lompatan sebagai identitas bersama," kata dia.

Dia menambahkan, di era sekarang ini, perlu disadari organisasi publik apapun sangat membutuhkan lisensi sosial (social license), yaitu adanya kepercayaan dan legitimasi sosial dari para stakeholder-nya.

Tanpa adanya lisensi sosial, maka social cost yang muncul dari suatu kebijakan akan semakin tinggi.

"Sejumlah ahli mengatakan bahwa lisensi sosial adalah sesuatu yang sesungguhnya sangat mahal bagi suatu organisasi publik, khususnya di era digital sekarang ini, " ungkap dia.

Dia mencontohkan berbagai kasus keseharian bagaimana 'pengadilan sosial' di media sosial justru terjadi lebih intensif dan ekstensif dibandingkan jalur pengadilan secara legal.

“Pengadilan sosial ini dapat terjadi pula pada berbagai kebijakan publik yang kurang memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat ketika menyusun dan men-delivery kebijakan tersebut,” pungkas Ida Fauziyah. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Ungkap 5 Strategi Sistem Informasi Pasar Kerja


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler